Pemerintah Usul Biaya Perjalanan Ibada Haji 2026 Rp54,9Juta per Jemaah, DPR Soroti Penurunan Hanya Rp1 Juta

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 27 Oktober 2025 | 20:32 WIB
Kemenhaj usulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp88,4 juta per jemaah dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI.    (Tangkapan layar YouTube TV PARLEMEN)
Kemenhaj usulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp88,4 juta per jemaah dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI. (Tangkapan layar YouTube TV PARLEMEN)

Mediapriangan.com - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp88.409.365 per jemaah. Usulan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 27 Oktober 2025.

Angka tersebut turun Rp1 juta dibandingkan dengan biaya haji tahun 2025. Pemerintah menyebut penghitungan biaya ini telah memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan lancar namun tetap terjangkau.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa biaya haji tahun 2026 akan ditanggung oleh jemaah dan sebagian lainnya berasal dari nilai manfaat hasil optimalisasi.

Baca Juga: Wamen Haji Dahnil Pastikan Legalisasi Umrah Mandiri Tak Ganggu Bisnis Travel, Justru Lindungi Jemaah

“Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp88.409.365 dengan komposisi Bipih sebesar Rp54.924.000,” ucap Dahnil.

Ia menambahkan, “Itu setara dengan 62 persen dari nilai total, sedangkan nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp33.485.365 atau 38 persen.”

Dalam usulan Kemenhaj, terdapat sejumlah komponen Biaya Haji 2026 yang menjadi tanggungan jemaah, antara lain tiket pesawat, akomodasi, dan biaya hidup selama di Tanah Suci.

“(Komponen) terdiri dari biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi, pulang-pergi sebesar Rp33.100.000. Kedua, akomodasi Makkah Rp14.652.000, ketiga akomodasi Madinah Rp3.872.000, dan living cost sebesar Rp3.300.000 total sebesar Rp54.924.000,” papar Dahnil.

Baca Juga: KPK Buka Alasan Belum Ada Tersangka Kasus Kuota Haji, Ungkap Dugaan Lobi, Jual Beli Kuota, dan Praktik PIHK

Sementara itu, dana dari nilai manfaat akan digunakan untuk membiayai pelayanan di Arafah, Muzdalifah, Mina, serta pembinaan jemaah baik di dalam negeri maupun di Tanah Suci.

“Pelayanan akomodasi Rp5.517.000 sekian, pelayanan konsumsi Rp6 juta sekian, pelayanan transportasi Rp3 juta sekian,” ujarnya.

“(Kemudian) pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Rp15 juta sekian, perlindungan Rp846.000 sekian, pelayanan di embarkasi atau debarkasi Rp89.000 sekian, dokumen perjalanan Rp214 ribu sekian, dan perlengkapan jemaah haji Rp30.302 sekian,” jelasnya.

Baca Juga: KPK Bongkar Modus Travel Ilegal di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Uang Dikembalikan Hampir Rp100 Miliar

Kemenhaj juga mengusulkan agar pembayaran Biaya Haji 2026 dilakukan dalam mata uang riyal Arab Saudi (SAR). Menurut Dahnil, langkah ini diambil untuk melindungi jemaah dari risiko fluktuasi nilai tukar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X