“Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan untuk melindungi jemaah haji dari fluktuasi besar dalam nilai tukar yang diterapkan oleh perusahaan penukaran uang,” terang Dahnil.
Usulan tersebut didasarkan pada asumsi nilai tukar APBN 2026, yakni Rp16.500 per dolar AS dan Rp4.400 per riyal.
Di sisi lain, DPR menilai penurunan Biaya Haji 2026 sebesar Rp1 juta terlalu kecil dan tidak menunjukkan perubahan kinerja signifikan dari Kemenhaj. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, bahkan menyinggung potensi “bancakan” dalam penyelenggaraan haji.
“Ini turunnya baru Rp1 juta, Pak Wakil Menteri. Ini belum masuk angka-angka bancakan, kalau kita masukkan angka bancakan harus turun Rp5 triliun dari Rp17 triliun,” kata Marwan.
“Jadi kalau bancakan Rp5 triliun ditambah Rp1 triliun, berarti Rp6 triliun harus turun, kalau ini semangatnya Kemenhaj. Kalau begini semangatnya masih Dirjen PHU,” tegasnya.
Rapat antara Kemenhaj dan Komisi VIII DPR RI belum menghasilkan kesepakatan akhir dan dijadwalkan akan berlanjut pada Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.***
Artikel Terkait
Penggeledahan Kasus Kuota Haji 2024: KPK Sita Mobil, Dokumen Rahasia, dan Cegah Tiga Tokoh Berpergian
Diultimatum Arab Saudi, DPR Desak Indonesia Segera Lunasi Pembayaran Area Arafah-Mina untuk Haji 2026
5 Fakta Skandal Korupsi Haji 2024, Kerugian Capai Rp1 Triliun, Khalid Basalamah Ungkap Rp73 Juta per Jamaah
4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Kuota Haji 2024, Modus Oknum Kemenag Peras Khalid Basalamah hingga Rp115 Juta
Drama Korupsi Kuota Haji 2024! KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag, Travel di Jatim Disisir
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, KPK Tunggu Audit BPK, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun