nasional

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Kemenhaj Pastikan Jemaah Terlindungi, DPR Travel Waswas Bisnis Tergerus

Senin, 27 Oktober 2025 | 20:38 WIB
Menyoroti pro-kontra kebijakan umrah mandiri dilegalkan bagi masyarakat Indonesia. (Unsplash.com / Al-Insyirah)

Mediapriangan.com - Pemerintah Indonesia resmi membuka babak baru penyelenggaraan ibadah umrah dengan melegalkan Umrah Mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kebijakan Umrah Mandiri menjadi langkah bersejarah karena untuk pertama kalinya, umat Islam di Tanah Air dapat berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui biro perjalanan.

Kendati demikian, legalisasi Umrah Mandiri memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian pihak menilai keputusan ini sebagai bentuk kemerdekaan beribadah, sementara pelaku usaha travel haji dan umrah menilai kebijakan ini bisa mengancam keberlangsungan bisnis mereka yang telah lama menjadi tulang punggung ekonomi sektor keagamaan.

Baca Juga: Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Rp88,4 Juta per Jemaah, DPR Soroti Penurunan Hanya Rp1 Juta

Dasar Hukum Umrah Mandiri dan Tujuan Legalisasi

Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025, perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga jalur: lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara Umrah Mandiri, atau melalui Menteri. Artinya, masyarakat kini memiliki pilihan hukum yang sah untuk mengatur sendiri keberangkatannya ke Arab Saudi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pengesahan Umrah Mandiri justru memperkuat peran negara dalam melindungi jemaah.

“Jemaah umrah mandiri, ketika dilegalkan dalam undang-undang, secara otomatis terlindungi oleh negara,” ujar Dahnil kepada awak media di Jakarta, Minggu, 26 Oktober 2025.

Baca Juga: Mahfud MD Nilai Soeharto Penuhi Syarat Jadi Pahlawan Nasional, Sebut Semua Mantan Presiden Layak

Menurutnya, legalisasi ini juga merupakan bentuk adaptasi terhadap kebijakan Arab Saudi yang kini membuka akses visa umrah secara lebih fleksibel dan digital.

“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu, perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” imbuh Dahnil.

Perlindungan Negara bagi Jemaah

Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh unsur pemerintah, termasuk Kementerian Luar Negeri dan para atase di Arab Saudi, memiliki tanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan jemaah Umrah Mandiri.

Baca Juga: 4 Kandidat Direksi Perumda Air Minum Tirta Sukapura Jalani Psikotes, Seleksi BUMD Tasikmalaya Masuki Tahap Krusial

Halaman:

Tags

Terkini