Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Kemenhaj Pastikan Jemaah Terlindungi, DPR Travel Waswas Bisnis Tergerus

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 27 Oktober 2025 | 20:38 WIB
Menyoroti pro-kontra kebijakan umrah mandiri dilegalkan bagi masyarakat Indonesia.  (Unsplash.com / Al-Insyirah)
Menyoroti pro-kontra kebijakan umrah mandiri dilegalkan bagi masyarakat Indonesia. (Unsplash.com / Al-Insyirah)

“Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, dan para atase semuanya otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka,” tegas Dahnil.

Ia juga memastikan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan peran biro perjalanan, melainkan memberi opsi tambahan bagi warga yang ingin beribadah secara independen.

“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” lanjutnya.

Dengan demikian, Kemenhaj menegaskan skema Umrah Mandiri bersifat personal dan tidak dapat digunakan untuk menghimpun jemaah secara kolektif.

Baca Juga: Fenomena Judi Online Kian Mengkhawatirkan, Kejagung Sebut 2.156 Pelaku Sudah Divonis, Mayoritas Usia Produktif

Reaksi dan Kekhawatiran Travel Resmi

Di sisi lain, sejumlah asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah menyatakan keberatan atas kebijakan ini. Mereka menilai legalisasi Umrah Mandiri berpotensi mengacaukan sistem keberangkatan dan mengurangi peran travel resmi yang telah lama melayani jutaan jemaah.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa praktik umrah mandiri sejatinya telah ada sebelum UU ini diterbitkan. Hanya saja, kini sudah ada dasar hukum yang kuat untuk memastikan perlindungan dan tertib administrasi jemaah.

Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 juga menetapkan syarat bagi calon jemaah, seperti kepemilikan paspor yang masih berlaku, tiket pulang-pergi, surat sehat, visa, serta bukti pembelian paket layanan yang terdaftar di sistem informasi kementerian.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal, Siapa yang Nolak Siap Ditangkap

Sanksi Berat bagi Pelaku Ilegal

Untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan Umrah Mandiri, pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak yang bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin resmi.

“Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga 8 tahun penjara,” ujar Dahnil.

Sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar juga menanti siapa pun yang memberangkatkan jemaah tanpa hak atau izin.

“Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin,” tegasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X