“Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, dan para atase semuanya otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka,” tegas Dahnil.
Ia juga memastikan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan peran biro perjalanan, melainkan memberi opsi tambahan bagi warga yang ingin beribadah secara independen.
“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” lanjutnya.
Dengan demikian, Kemenhaj menegaskan skema Umrah Mandiri bersifat personal dan tidak dapat digunakan untuk menghimpun jemaah secara kolektif.
Reaksi dan Kekhawatiran Travel Resmi
Di sisi lain, sejumlah asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah menyatakan keberatan atas kebijakan ini. Mereka menilai legalisasi Umrah Mandiri berpotensi mengacaukan sistem keberangkatan dan mengurangi peran travel resmi yang telah lama melayani jutaan jemaah.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa praktik umrah mandiri sejatinya telah ada sebelum UU ini diterbitkan. Hanya saja, kini sudah ada dasar hukum yang kuat untuk memastikan perlindungan dan tertib administrasi jemaah.
Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 juga menetapkan syarat bagi calon jemaah, seperti kepemilikan paspor yang masih berlaku, tiket pulang-pergi, surat sehat, visa, serta bukti pembelian paket layanan yang terdaftar di sistem informasi kementerian.
Sanksi Berat bagi Pelaku Ilegal
Untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan Umrah Mandiri, pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak yang bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin resmi.
“Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga 8 tahun penjara,” ujar Dahnil.
Sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar juga menanti siapa pun yang memberangkatkan jemaah tanpa hak atau izin.
“Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin,” tegasnya.***
Artikel Terkait
5 Fakta Skandal Korupsi Haji 2024, Kerugian Capai Rp1 Triliun, Khalid Basalamah Ungkap Rp73 Juta per Jamaah
4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Kuota Haji 2024, Modus Oknum Kemenag Peras Khalid Basalamah hingga Rp115 Juta
Drama Korupsi Kuota Haji 2024! KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag, Travel di Jatim Disisir
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, KPK Tunggu Audit BPK, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK Bongkar Modus Travel Ilegal di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Uang Dikembalikan Hampir Rp100 Miliar
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Kian Panas, KPK Dalami Aliran Uang, Distribusi Kuota, hingga Fasilitas Jemaah
KPK Buka Alasan Belum Ada Tersangka Kasus Kuota Haji, Ungkap Dugaan Lobi, Jual Beli Kuota, dan Praktik PIHK
Wamen Haji Dahnil Pastikan Legalisasi Umrah Mandiri Tak Ganggu Bisnis Travel, Justru Lindungi Jemaah