nasional

MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan Usai Kenaikan PBB, Pemerintah Diminta Evaluasi Regulasi

Selasa, 25 November 2025 | 07:05 WIB
MUI menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan terkait Kenaikan PBB, menegaskan pentingnya evaluasi kebijakan pajak dan kemampuan wajib pajak. (Dok.MUI)

Untuk mewujudkan perpajakan yang selaras dengan prinsip keadilan, MUI mendorong pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap berbagai aturan pajak, termasuk pajak progresif yang dianggap terlalu tinggi.

Baca Juga: Propemperda 2026 Dibahas DPRD Ciamis, Bupati Herdiat Soroti Arah Kebijakan dalam Rapat Paripurna

Selain itu, MUI mendesak pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara sebagai bagian dari upaya menambah pendapatan tanpa mengandalkan beban masyarakat.

Dari sisi penegakan hukum, MUI meminta pemerintah meningkatkan penindakan terhadap mafia pajak agar dampaknya tidak merugikan masyarakat luas.

Evaluasi mendalam atas berbagai ketentuan perpajakan juga diminta dilakukan oleh pemerintah dan DPR, termasuk mengkaji ulang aturan PPN, PPh, PKB, hingga pajak waris.

Baca Juga: Diskominfo - RAPI Perkuat Kolaborasi Layanan Darurat 112 pada Raker RAPI Wilayah 16 Ciamis

Pada level daerah, MUI menekankan perlunya Kemendagri dan pemerintah daerah meninjau kembali berbagai kebijakan yang turut memicu beban masyarakat, terutama terkait Kenaikan PBB.

“Mengevaluasi aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” paparnya.

Selain Fatwa Pajak Berkeadilan, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, sampah di perairan, hingga perlakuan terhadap saldo uang elektronik yang hilang atau rusak.

Keputusan-keputusan tersebut menegaskan komitmen MUI dalam menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.***

Halaman:

Tags

Terkini