Wagub Jateng Minta Lokasi Alternatif Usai Penolakan Peternakan Babi Jepara dan Fatwa Haram MUI

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 22:24 WIB
Foto ilustrasi peternakan babi - Wagub Jateng respon soal penolakan investasi peternakan babi di Jepara. (Unsplash/dirtjoy)
Foto ilustrasi peternakan babi - Wagub Jateng respon soal penolakan investasi peternakan babi di Jepara. (Unsplash/dirtjoy)

 

Mediapriangan.com - Rencana pembangunan peternakan babi oleh PT Charoen Pokphand Indonesia di Jepara, Jawa Tengah, menuai gelombang penolakan dari masyarakat.

Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan fatwa haram terhadap proyek ini pada 1 Agustus 2025.

Peternakan babi tersebut dirancang sebagai fasilitas modern dan berpotensi menyerap investasi triliunan rupiah.

Namun, penolakan masyarakat dan pertimbangan nilai-nilai keagamaan membuat proyek ini terhambat.

Baca Juga: Libur Nasional Tambahan 18 Agustus 2025 Segera Disahkan, SKB 3 Menteri Terbit Rabu!

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, angkat bicara mengenai polemik ini.

Ia menyarankan agar semua pihak duduk bersama dan mempertimbangkan kemungkinan relokasi proyek ke wilayah lain.

“Kalau saran kami nanti dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” ujar Taj Yasin kepada wartawan usai menghadiri rapat di Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin 4 Agustus 2025.

Baca Juga: Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Akan Jalani Tes DNA 7 Agustus 2025, Bertemu Langsung di Bareskrim?

Meski begitu, Taj Yasin, yang akrab disapa Gus Yasin menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Kabupaten Jepara selaku otoritas daerah.

“Kami kembalikan ke Pemkab Jepara selaku pemegang kewenangan,” imbuhnya.

Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan mendengarkan suara warga.

Menurutnya, sebesar apapun nilai investasinya, tetap tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X