"Dan ternyata, aplikasi itu banyak digunakan oleh matel-matel jalanan, yang ilegal, yang mencari nasabah yang gagal bayar," jelasnya.
Ia menambahkan, data debitur yang diperoleh dari aplikasi ilegal tersebut menjadi dasar tindakan penarikan paksa.
"Mereka mendapatkan datanya dari aplikasi tersebut, kemudian melakukan hunting di jalanan," kata Manang.
"Kemudian ketika menemukan target, mereka kemudian melakukan perampasan, kekerasan, ancaman kekerasan, atau intimidasi," sambungnya.
Manang menegaskan bahwa praktik debt collector yang menarik kendaraan di jalanan merupakan tindakan yang dilarang. Ia mengingatkan bahwa tidak ada pihak yang dibenarkan melakukan penarikan kendaraan secara paksa di ruang publik.
"Mereka memaksa nasabah itu untuk menyerahkan kendaraannya, padahal perbuatan itu tidak boleh dan dilarang," sebut Manang.
"Tidak ada yang boleh debt collector atau matel melakukan penarikan kendaraan di jalanan," tandasnya.***