"Dan ternyata, aplikasi itu banyak digunakan oleh matel-matel jalanan, yang ilegal, yang mencari nasabah yang gagal bayar," jelasnya.
Ia menambahkan, data debitur yang diperoleh dari aplikasi ilegal tersebut menjadi dasar tindakan penarikan paksa.
"Mereka mendapatkan datanya dari aplikasi tersebut, kemudian melakukan hunting di jalanan," kata Manang.
"Kemudian ketika menemukan target, mereka kemudian melakukan perampasan, kekerasan, ancaman kekerasan, atau intimidasi," sambungnya.
Manang menegaskan bahwa praktik debt collector yang menarik kendaraan di jalanan merupakan tindakan yang dilarang. Ia mengingatkan bahwa tidak ada pihak yang dibenarkan melakukan penarikan kendaraan secara paksa di ruang publik.
"Mereka memaksa nasabah itu untuk menyerahkan kendaraannya, padahal perbuatan itu tidak boleh dan dilarang," sebut Manang.
"Tidak ada yang boleh debt collector atau matel melakukan penarikan kendaraan di jalanan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Kabid Jalan dan Jembatan Mundur, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Pertanyakan Sistem Mutasi Pejabat
Bikin Haru, Bocah Pengungsi Aceh Korban Banjir Minta Baju dengan Senyum dan Ucapan Syukur
Sampah Tangerang Selatan Disorot, David Nurbianto Sebut Ciputat Darurat Sampah di Tengah Aktivitas Warga
Profil Chelsa Berliana Nurtomo, Ujian Mental di SEA Games 2025 Bersama Timnas Voli Putri Indonesia
RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Bank Darah, Jaga Keselamatan Transfusi dan Ketersediaan Stok
Geruduk Gedung PKK Kabupaten Ciamis, Puluhan Guru PAUD Bikin Heboh di Momentum HUT DWP ke-26