Mediapriangan.com - Linimasa media sosial ramai membahas maraknya aksi perampasan kendaraan di jalan raya yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector. Sejumlah kasus menunjukkan warga dihentikan saat berkendara, lalu dipaksa menyerahkan kendaraan dengan dalih tunggakan. Fenomena ini kembali mengemuka setelah seorang perwira polisi mengungkap dugaan keberadaan aplikasi ilegal yang berisi data debitur.
Perwira polisi tersebut adalah Kombes Pol Manang Soebeti, yang dikenal publik sebagai Pak Bray. Ia mengungkapkan bahwa aplikasi ilegal itu diduga menjadi alat utama debt collector untuk melacak data debitur kendaraan bermotor. Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan di media sosial pribadinya dan langsung menyedot perhatian warganet.
Melalui akun Instagram @manangsoebeti_official pada Selasa, 16 Desember 2025, Manang mempertanyakan legalitas aplikasi ilegal tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
"Halo Kemkomdigi, siapa yang berwenang mengontrol aplikasi seperti ini? Apakah aplikasi ini legal atau ilegal?" tulis Manang dalam unggahannya.
Manang menilai keberadaan aplikasi ilegal itu sangat membahayakan masyarakat. Ia menyoroti fakta bahwa data debitur kendaraan dapat diakses dengan mudah oleh pihak yang tidak berwenang.
"Sangat berbahaya, data debitur kendaraan ada di sana semua," sambungnya.
Dalam penjelasannya, Manang menyebut aplikasi ilegal tersebut dapat diunduh secara terbuka dengan sistem berbayar. Kondisi ini dinilai memperbesar potensi penyalahgunaan data debitur oleh debt collector di lapangan.
"Gawat ternyata, ada aplikasi matel yang bisa didownload dan secara terbuka dan berbayar oleh siapapun," terang Manang.
Ia juga membeberkan sejumlah nama aplikasi yang diduga beredar luas, seperti Data Matel R2 Lengkap hingga Super Matel Aplikasi R4. Aplikasi ilegal tersebut disebut memuat data debitur kendaraan roda dua dan roda empat yang mengalami tunggakan pembayaran.
"Dalam aplikasi tersebut berisi data-data nasabah, kendaraan roda dua maupun roda empat yang melakukan tunggakan, karena wanprestasi atau gagal bayar," tutur Manang.
Baca Juga: Darah Donor Gratis, Mengapa Pasien Tetap Bayar? Ini Penjelasan Resmi RSUD KHZ Musthafa
Menurut Manang, data debitur dalam aplikasi ilegal itu kerap dijadikan rujukan debt collector untuk melakukan pencarian di jalanan. Praktik tersebut kemudian berujung pada intimidasi hingga perampasan kendaraan milik warga.
Artikel Terkait
Kabid Jalan dan Jembatan Mundur, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Pertanyakan Sistem Mutasi Pejabat
Bikin Haru, Bocah Pengungsi Aceh Korban Banjir Minta Baju dengan Senyum dan Ucapan Syukur
Sampah Tangerang Selatan Disorot, David Nurbianto Sebut Ciputat Darurat Sampah di Tengah Aktivitas Warga
Profil Chelsa Berliana Nurtomo, Ujian Mental di SEA Games 2025 Bersama Timnas Voli Putri Indonesia
RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Bank Darah, Jaga Keselamatan Transfusi dan Ketersediaan Stok
Geruduk Gedung PKK Kabupaten Ciamis, Puluhan Guru PAUD Bikin Heboh di Momentum HUT DWP ke-26