“BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan pelayanan dengan memberikan informasi yang dapat dengan mudah diakses oleh peserta melalui website dan kanal-kanal resmi. Diharapkan tahun 2026 BPJS Ketenagakerjaan bisa mempertahankan predikat informatif dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta.” tutup Dewi.
Predikat yang diberikan Komisi Informasi Pusat ini menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan prinsip Keterbukaan Informasi Publik serta memenuhi hak masyarakat atas informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.***