JAKARTA, Mediapriangan.com - BPJS Ketenagakerjaan kembali meraih predikat Badan Publik Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisi Informasi Pusat kepada Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Capaian ini menjadi kali kedua BPJS Ketenagakerjaan memperoleh predikat informatif dalam ajang evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian dilakukan melalui Monitoring dan Evaluasi yang mengukur kepatuhan serta kualitas layanan informasi badan publik.
Baca Juga: Biaya Kesehatan Disebut Mahal, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti Luruskan Salah Paham Publik
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran, termasuk Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
“Penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen bersama dalam menghadirkan layanan informasi publik yang terbuka, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari upaya kami dalam memberikan pelayanan dan memperkuat tata kelola yang baik,” ujar Roswita.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan pengelolaan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan bahwa hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga komitmen badan publik dalam membuka akses informasi.
“Indeks keterbukaan informasi publik menjadi gambaran sejauh mana badan publik membuka akses informasi secara transparan dan bertanggung jawab. Keterbukaan informasi adalah kunci dalam membangun kepercayaan publik serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Rospita.
Menurut Komisi Informasi Pusat, predikat Badan Publik Informatif menunjukkan konsistensi BPJS Ketenagakerjaan dalam menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat secara terbuka dan bertanggung jawab.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jabar Hadirkan SOMEAH, Inovasi Layanan Humanis untuk Percepat Pelayanan Peserta
Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, menyatakan penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi jajaran daerah untuk terus meningkatkan kualitas layanan berbasis Keterbukaan Informasi Publik.
Artikel Terkait
17,5 Juta Pekerja UMKM Telah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Dorong Sektor UMKM Naik Kelas
Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Antara Solusi Kemanusiaan dan Tanggung Jawab Peserta
BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Digunakan, Warga Tasikmalaya Mengadu ke Anggota DPRD Jabar
RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Masih Terima Keluhan Pasien BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya
Menkeu Purbaya Tegaskan Dana Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Bukan Tutup Tunggakan, Iuran Aman hingga 2026
Arip Rachman Serap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Bahas Penghapusan Denda BPJS dan Perbaikan Layanan Kesehatan