BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Digunakan, Warga Tasikmalaya Mengadu ke Anggota DPRD Jabar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 13 Oktober 2025 | 10:48 WIB
Warga Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, sampaikan keluhan soal kartu BPJS Kesehatan kepada Anggota DPRD Jabar H. Arip Rachman.   (D. Farhan Kamil)
Warga Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, sampaikan keluhan soal kartu BPJS Kesehatan kepada Anggota DPRD Jabar H. Arip Rachman. (D. Farhan Kamil)

 

Mediapriangan.com - Sejumlah warga di Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, mengeluhkan tidak berfungsinya kartu BPJS Kesehatan kelas 3 yang selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah.

Warga mengaku kartu BPJS Kesehatan tersebut tidak lagi bisa digunakan saat hendak mengakses layanan kesehatan, lantaran premi bulanan belum dibayarkan.

Keluhan itu mencuat saat Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arip Rachman, SE, MM, melakukan pertemuan dengan masyarakat dalam rangka kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Antara Solusi Kemanusiaan dan Tanggung Jawab Peserta

Kegiatan tersebut digelar di Aula Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Sedikitnya 130 peserta hadir dalam pertemuan itu, terdiri dari kader KB, kader Posyandu, pendamping PKH, koordinator bansos tingkat desa, serta anggota karang taruna setempat.

Dalam sesi dialog, banyak warga menyampaikan keluhan bahwa kartu BPJS Kesehatan Kelas 3 mereka tidak dapat digunakan karena premi yang semestinya ditanggung pemerintah belum dibayarkan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Puluhan Triliun, Cak Imin Janjikan Akses Gratis Lagi

Menanggapi hal tersebut, Arip Rachman menilai bahwa permasalahan ini bukan hal baru dan juga terjadi di sejumlah daerah lain di Jawa Barat.

Arip menyebut akar persoalannya terletak pada pendataan masyarakat penerima manfaat yang tidak akurat.

“Ini persoalan klasik. Pemerintah dari awal tidak selektif dalam mendata mana masyarakat yang betul-betul membutuhkan jaminan kesehatan dan mana yang tidak. Akibatnya, anggaran membengkak, dan ketika terjadi pengurangan anggaran, pembayaran premi BPJS masyarakat kurang mampu jadi tersendat,” jelas Arip.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tak Bisa Klaim Layanan IGD dan Rawat Inap di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya, Ini Alasannya

Menurutnya, pemerintah semestinya tetap menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang beruntung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X