Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Antara Solusi Kemanusiaan dan Tanggung Jawab Peserta

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:57 WIB
Pemerintah siapkan langkah pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan.  (Dok RSUD Sawahlunto)
Pemerintah siapkan langkah pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan. (Dok RSUD Sawahlunto)

 

Mediapriangan.com - Wacana penghapusan tunggakan peserta BPJS Kesehatan tengah menjadi sorotan publik. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk meringankan beban masyarakat kecil yang kesulitan membayar iuran, sekaligus memastikan semua warga tetap mendapatkan layanan kesehatan secara merata.

Meski menuai respons positif, kebijakan tersebut dinilai memerlukan dasar hukum yang kuat agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan. Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa pemutihan tunggakan iuran peserta hanya bisa dilakukan jika pemerintah menerbitkan regulasi resmi sebagai payung hukum.

“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” kata Abdul Kadir kepada awak media di Jakarta Pusat, Kamis 9 Oktober 2025.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Puluhan Triliun, Cak Imin Janjikan Akses Gratis Lagi

Menurutnya, fokus utama BPJS Kesehatan bukan semata pada sisi keuangan, tetapi pada jaminan agar masyarakat tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan. Ia menilai, peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat menjadi kunci untuk menjaga kepatuhan pembayaran iuran secara rutin.

“Yang paling penting sekarang ini adalah bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga mereka mampu melaksanakan kewajibannya membayar iuran,” ujarnya.

Abdul juga mengingatkan bahwa kebijakan pemutihan harus diiringi kesadaran peserta untuk tetap berkontribusi. Sebab, tidak sedikit masyarakat kelas bawah yang masih berjuang memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 146,4 Juta Jiwa di 2026 dengan Anggaran Fantastis Rp69 Triliun

“Banyak masyarakat kita penghasilannya kurang, untuk makan saja susah apalagi bayar iuran. Jadi yang terpenting adalah memperbaiki kondisi ekonomi mereka,” katanya.

Meskipun belum ada keputusan resmi, Abdul memastikan BPJS Kesehatan siap melaksanakan kebijakan pemutihan bila mekanismenya telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan sebagai bentuk kehadiran negara.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tak Bisa Klaim Layanan IGD dan Rawat Inap di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya, Ini Alasannya

“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi,” kata Muhaimin di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis 2 Oktober 2025 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X