Mediapriangan.com - Wacana penghapusan tunggakan peserta BPJS Kesehatan tengah menjadi sorotan publik. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk meringankan beban masyarakat kecil yang kesulitan membayar iuran, sekaligus memastikan semua warga tetap mendapatkan layanan kesehatan secara merata.
Meski menuai respons positif, kebijakan tersebut dinilai memerlukan dasar hukum yang kuat agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan. Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa pemutihan tunggakan iuran peserta hanya bisa dilakukan jika pemerintah menerbitkan regulasi resmi sebagai payung hukum.
“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” kata Abdul Kadir kepada awak media di Jakarta Pusat, Kamis 9 Oktober 2025.
Menurutnya, fokus utama BPJS Kesehatan bukan semata pada sisi keuangan, tetapi pada jaminan agar masyarakat tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan. Ia menilai, peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat menjadi kunci untuk menjaga kepatuhan pembayaran iuran secara rutin.
“Yang paling penting sekarang ini adalah bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga mereka mampu melaksanakan kewajibannya membayar iuran,” ujarnya.
Abdul juga mengingatkan bahwa kebijakan pemutihan harus diiringi kesadaran peserta untuk tetap berkontribusi. Sebab, tidak sedikit masyarakat kelas bawah yang masih berjuang memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
“Banyak masyarakat kita penghasilannya kurang, untuk makan saja susah apalagi bayar iuran. Jadi yang terpenting adalah memperbaiki kondisi ekonomi mereka,” katanya.
Meskipun belum ada keputusan resmi, Abdul memastikan BPJS Kesehatan siap melaksanakan kebijakan pemutihan bila mekanismenya telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan sebagai bentuk kehadiran negara.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi,” kata Muhaimin di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis 2 Oktober 2025 lalu.
Artikel Terkait
Kota Tasikmalaya Raih Penghargaan UHC Award 2024 Tingkat Nasional, Bukti Komitmen dalam Program JKN-KIS BPJS Kesehatan
Pemkab Ciamis Perpanjang Kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wujudkan Layanan JKN Berkelanjutan bagi 1,23 Juta Peserta
10 Kondisi IGD yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dan Panduan Pemanfaatannya di Rumah Sakit
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Ternyata Negara Tanggung dengan Nilai Segini
Tanpa BPJS Kesehatan Tetap Bisa Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Simak Cara dan Syaratnya!
BPJS Kesehatan Resmi Hapus Sistem Kelas Rawat Inap, Berapa Iuran Baru Peserta dan Apa Saja Perbedaan Fasilitasnya?