“BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan pelayanan dengan memberikan informasi yang dapat dengan mudah diakses oleh peserta melalui website dan kanal-kanal resmi. Diharapkan tahun 2026 BPJS Ketenagakerjaan bisa mempertahankan predikat informatif dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta.” tutup Dewi.
Predikat yang diberikan Komisi Informasi Pusat ini menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan prinsip Keterbukaan Informasi Publik serta memenuhi hak masyarakat atas informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.***
Artikel Terkait
17,5 Juta Pekerja UMKM Telah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Dorong Sektor UMKM Naik Kelas
Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Antara Solusi Kemanusiaan dan Tanggung Jawab Peserta
BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Digunakan, Warga Tasikmalaya Mengadu ke Anggota DPRD Jabar
RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Masih Terima Keluhan Pasien BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya
Menkeu Purbaya Tegaskan Dana Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Bukan Tutup Tunggakan, Iuran Aman hingga 2026
Arip Rachman Serap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Bahas Penghapusan Denda BPJS dan Perbaikan Layanan Kesehatan