Baca Juga: Isu Cashback Dibantah, Pinjaman Rp230 Miliar Difokuskan untuk Jalan Rusak di Kabupaten Tasikmalaya
Upaya represif ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap kelompok anarkis yang ingin menunggangi aksi demo buruh.
Polisi menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi hak menyampaikan pendapat yang sah sesuai aturan hukum.
"Dalam rangka menjaga marwah demokrasi dan menjamin hak penyampaian pendapat di muka umum agar dapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Iman.
Terkait temuan uang dan rencana provokasi tersebut, pihak Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengembangan penyidikan.***