Baca Juga: Isu Cashback Dibantah, Pinjaman Rp230 Miliar Difokuskan untuk Jalan Rusak di Kabupaten Tasikmalaya
Upaya represif ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap kelompok anarkis yang ingin menunggangi aksi demo buruh.
Polisi menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi hak menyampaikan pendapat yang sah sesuai aturan hukum.
"Dalam rangka menjaga marwah demokrasi dan menjamin hak penyampaian pendapat di muka umum agar dapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Iman.
Terkait temuan uang dan rencana provokasi tersebut, pihak Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengembangan penyidikan.***
Artikel Terkait
Bos Serikat Buruh Dukung Aksi Damai, Sindir Pejabat DPR RI yang Flexing di Tengah PHK dan Dorong RUU Segera Dibahas
Demo Buruh 22 September, Desak RUU Ketenagakerjaan Disahkan, Tagih Janji Satgas PHK, DPR Janji Terima Aspirasi
MK Resmi Hapus UU Tapera, Iuran Wajib Dinyatakan Inkonstitusional, Buruh Rayakan Kemenangan di Tengah Aksi Panjang
Program Magang Nasional Tuai Sorotan, Partai Buruh Sebut Hina Lulusan Sarjana, Pemerintah Tetap Gas Buka Gelombang 2
Marsinah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Simbol Perjuangan Buruh Perempuan di Era Orde Baru
Aksi Heroik Buruh Proyek Dapur MBG Selamatkan Balita Asal Lombok yang Terjebak di Atap Rumah Warga