Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair November 2026, Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek KPM
Hasilnya, desil dibagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga, yaitu:
- Desil 1: Kelompok 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau miskin ekstrem.
- Desil 2: Kelompok keluarga kategori miskin.
- Desil 3: Kelompok keluarga kategori hampir miskin.
- Desil 4: Kelompok keluarga kategori rentan miskin.
- Desil 5: Kelompok keluarga kategori ekonomi menengah ke bawah.
- Desil 6-10: Kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan menengah, menengah atas, sejahtera, sangat sejahtera, dan paling sejahtera.
Baca Juga: Terbaru, Tito Karnavian Ungkap Scan Wajah Penerima Bansos Mulai Disiapkan, Ini Tujuan dan Tahapannya
Bagaimana Penerapan Desil Sejauh Ini?
Sejauh ini, pengelompokan desil itu digunakan sebagai salah satu informasi penting dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,1 juta record atau data individu dan 95,98 juta data keluarga.
DTSEN lalu menjadi rujukan bersama pemerintah dalam mendukung berbagai program, seperti bantuan sosial dan subsidi.
Secara terpisah, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan ihwal penerapan desil dalam DTSEN.
"Khusus untuk desil ekonomi itu basisnya di DTSEN, dan sekarang kebijakan untuk bansos itu menggunakan satu data dari DTSEN," kata Airlangga dalam keterangannya, pada 20 Agustus 2026 lalu.
Baca Juga: Bansos PKH-BPNT September 2026 Belum Cair? Cek Bansos dan DTSEN Buka Jalur Usul Diri
Di lain pihak, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia berencana membatasi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite untuk kelompok masyarakat desil 9 dan 10.
Secara gamblang, Bahlil menjelaskan tujuannya agar BBM subsidi tepat sasaran.
Kendati demikian, rencana pembatasan BBM subsidi itu diyakini akan semakin menyusahkan kelas menengah yang pendapatannya stagnan tapi terhimpit lonjakan biaya hidup.
Terkait hal itu, Kementerian Sosial (Kemensos) dalam keputusannya Nomor 22 tahun 2026 menggunakan desil dalam menyalurkan perlindungan sosial.