Cek Bansos Kemensos September 2026, Kenali Desil 1-10 dan Daftar Bansos yang Cair

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 21 September 2026 | 21:43 WIB
Cek Bansos Kemensos September 2026 membantu masyarakat mengetahui desil penerima bansos, termasuk PKH dan program bantuan lainnya. (Dok. Kemensos)
Cek Bansos Kemensos September 2026 membantu masyarakat mengetahui desil penerima bansos, termasuk PKH dan program bantuan lainnya. (Dok. Kemensos)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah ditetapkan berdasarkan peringkat desil tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala.

Hingga September 2026 ini, masyarakat dapat memantau peringkat kesejahteraan keluarga secara mandiri melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.

Terkait penyalurannya, pemerintah telah mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat yang terbagi ke dalam 10 kelompok (desil).

Berdasarkan pantauan, masyarakat yang terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4 menjadi prioritas utama.

Dalam hal ini, bagi yang berada di rentang Desil 1-4, tergolong mendapatkan berbagai jenis bansos reguler dari pemerintah.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2026 Pakai NIK KTP, Jangan Panik Jika Belum Terdaftar karena Ada Faktor Desil

Berikut aturan desil 1 sampai 10 yang ditetapkan dari Kementerian Sosial (Kemensos):

Aturan Desil 1 Sampai 10 Kemensos

Desil 1 (Sangat Miskin): Kondisi ekonomi paling bawah, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok harian. Menjadi prioritas utama seluruh program bansos.

Desil 2 (Miskin): Berpenghasilan rendah dan sangat rentan terhadap guncangan ekonomi karena tidak memiliki tabungan.

Desil 3 (Hampir Miskin): Tidak berada di kategori miskin ekstrem, namun rawan jatuh miskin jika terjadi PHK atau masalah kesehatan.

Desil 4 (Rentan Miskin): Kondisi ekonomi relatif stabil tetapi masih berisiko jatuh miskin apabila menghadapi guncangan ekonomi mendadak. Masih berhak menerima bansos reguler.

Baca Juga: RUU Reforma Agraria Masuk Tahap Paripurna, DPR dan Pemerintah Sepakati 53 Pasal untuk Atasi Konflik Agraria

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X