KIP Kuliah 2026 Pakai DTSEN, Penerima Wajib Cek Desil hingga Syarat Ekonomi Sebelum Mendaftar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB
KIP Kuliah 2026 menggunakan DTSEN untuk menentukan sasaran penerima. Cek desil, syarat ekonomi, dan pendaftaran sebelum mendaftar. (Dok. UIN Raden Intan Lampung)
KIP Kuliah 2026 menggunakan DTSEN untuk menentukan sasaran penerima. Cek desil, syarat ekonomi, dan pendaftaran sebelum mendaftar. (Dok. UIN Raden Intan Lampung)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 menggunakan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).

Bagi yang belum tahu, hal ini sebagai salah satu acuan untuk menentukan calon penerima bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), calon penerima yang terdata dalam DTSEN dapat memenuhi salah satu kriteria keterbatasan ekonomi untuk mendaftar KIP Kuliah 2026.

Penggunaan DTSEN pada KIP Kuliah 2026 juga diterapkan untuk membantu memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program.

Dalam hal ini, Kemendikti Saintek menyebutkan penetapan sasaran KIP Kuliah 2026 menggunakan DTSEN sebagai basis utama, salah satunya melalui sistem desil atau kelompok penerima bantuan. Berikut ini ulasannya.

Baca Juga: Sanggah Desil Bansos 2026 Bisa Lewat WhatsApp, Ini Cara Koreksi Data di Cek Bansos Kemensos

Penerima KIP Kuliah Masuk Desil Berapa?

Diketahui, calon penerima KIP Kuliah 2026 yang tercatat dalam DTSEN dengan maksimal desil 4, dapat memenuhi kriteria keterbatasan ekonomi untuk mendaftar program tersebut.

Sebagai catatan, dalam sistem desil, keluarga dibagi menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi.

Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10% terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 3, Ini Syarat Penerima dan Penyebab Bantuan Bisa Dicoret

Dengan demikian, desil 1, 2, 3, dan 4 termasuk kelompok yang dapat menjadi dasar pemenuhan kriteria ekonomi dalam pendaftaran KIP Kuliah 2026.

Kendati demikian, calon mahasiswa tidak harus terdata dalam DTSEN desil 1 sampai 4 untuk bisa mendaftar KIP Kuliah 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X