JAKARTA, Mediapriangan.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sanksi tersebut dijatuhkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) setelah pemeriksaan internal menemukan sejumlah persoalan di lingkungan lapas, termasuk keberadaan bangunan yang tidak tercatat dalam administrasi negara.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, keputusan pemberhentian Wisnu merupakan bagian dari tindak lanjut atas pemeriksaan fasilitas di kawasan Lapas Cibinong.
Hal itu disampaikan Rudi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Baca Juga: DPR Soroti CCTV Lapas Cibinong Minim, Dirjenpas Buka-bukaan Soal Anggaran 2026 yang Tak Tersedia
Tak hanya Wisnu, sejumlah pegawai lainnya juga dikenai sanksi disiplin. Dari hasil pemeriksaan, kementerian menemukan adanya penyalahgunaan wewenang di lingkungan Lapas Cibinong.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah keberadaan bangunan di luar area utama lapas.
Rudi menyebut terdapat 21 bangunan yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, hanya delapan bangunan yang tercatat dalam sistem administrasi barang milik negara (BMN). Sementara 13 bangunan lainnya tidak terdaftar.
Bangunan yang tidak tercatat itu antara lain fasilitas mewah yang sebelumnya ditemukan Ombudsman RI, delapan bangunan yang berada di balik pagar hitam, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga.
Baca Juga: 2 Napi Koruptor PT Timah Ditemukan di Rumah Mewah Lapas Cibinong, Identitasnya Diungkap Dirjenpas
Menurut Rudi, bangunan-bangunan tersebut dibangun secara swadaya oleh warga binaan pada 2023. Pada awalnya, bangunan itu diperuntukkan sebagai rumah pegawai.
Bangunan kemudian direnovasi pada akhir 2025 dan pengerjaannya disebut selesai pada awal 2026. Rudi memastikan pembangunan maupun pengadaan perabot di dalamnya tidak menggunakan anggaran negara.
Persoalan fasilitas di Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Dalam keterangan resminya sehari setelah pemeriksaan, Ombudsman mengungkap adanya hunian warga binaan yang dinilai menyerupai homestay maupun rumah klaster.