nasional

Denda Pelanggaran Aturan Halal Bisa Capai Rp2 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:39 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Dok. BPJPH)

Baca Juga: Wajib Halal 18 Oktober 2026, Bukan Hanya Makanan dan Minuman, Ini Daftar Produk yang Perlu Diperiksa

BPJPH juga menegaskan, tidak ada kebijakan sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan. Pemerintah tengah menyiapkan ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, terutama untuk usaha mikro dan kecil (UMK) serta sejumlah kategori produk, agar penerapan kewajiban halal tidak mengganggu keberlangsungan usaha.

Bagi pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal, pengajuan sertifikasi dapat dilakukan melalui sistem SiHalal di laman ptsp.halal.go.id.

Pelaku usaha diimbau tidak menunda pengurusan dokumen dan memastikan persyaratan produknya terpenuhi sesuai ketentuan.

Baca Juga: Perkuat Standar Layanan Terpercaya, JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH

Sementara itu, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal. Meski demikian, produk tersebut tetap harus mencantumkan keterangan tidak halal sesuai aturan yang berlaku.

BPJPH mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha, agar waspada terhadap pihak yang meminta pembayaran denda atau biaya penyelesaian sertifikasi dengan mengatasnamakan lembaga tersebut.

Informasi mengenai sertifikasi dan kewajiban halal sebaiknya diperoleh melalui saluran resmi BPJPH untuk menghindari penipuan.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Denda Pelanggaran Aturan Halal Bisa Capai Rp2 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:39 WIB