JAKARTA, Mediapriangan.com - Pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal untuk produk yang diwajibkan perlu segera memperhatikan ketentuan pemerintah.
Mulai 18 Oktober 2026, tahapan berikutnya kebijakan wajib halal tetap diberlakukan, dengan ancaman sanksi administratif berupa denda maksimal Rp2 miliar bagi pelanggaran tertentu.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan tidak ada penundaan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memastikan kewajiban sertifikasi halal berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," ujar Haikal sebagaimana dikutip dari laman resmi BPJPH, Kamis (15/10/2026).
Baca Juga: Cara Daftar Sertifikat Halal UMKM 2026, Gratis Lewat SiHalal
Ketentuan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar kewajiban jaminan produk halal diatur dalam Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Regulasi tersebut memuat empat jenis sanksi administratif, yakni peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal sesuai jenis pelanggaran, serta penarikan barang dari peredaran.
Besaran denda administratif dapat mencapai Rp2 miliar. Namun, angka tersebut merupakan batas maksimal, bukan denda yang otomatis dikenakan kepada setiap pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.
Baca Juga: Wajib Halal Berlaku 18 Oktober, Ini Daftar Produk yang Terdampak
Penerapan sanksi tetap mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran serta mekanisme yang berlaku.
Deputi BPJPH Chuzaemi Abidin menjelaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pembinaan.
Pelaku usaha terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebelum sanksi ditingkatkan apabila tetap tidak mematuhi ketentuan.
"Prosesnya harus dimulai dari peringatan tertulis terlebih dahulu. Jika setelah peringatan tertulis pelaku usaha masih tidak patuh, sanksi kemudian dinaikkan," jelasnya dalam keterangan resmi BPJPH.
Artikel Terkait
Dimsum Sembilan Ayam, Wisata Kuliner Bandung dengan Dimsum Halal yang Selalu Ramai Pengunjung
3 Dimsum Halal di Bandung yang Selalu Ramai, Tempat Makan Favorit Pencinta Kuliner Bandung
3 Kopitiam di Bandung untuk Sarapan, Sajikan Menu Halal hingga Nuansa Oriental yang Bikin Betah
4 Rekomendasi Ramen di Bintaro yang Enak dan Halal, Ada Menu Mulai Rp17 Ribuan
4 Restoran Halal di PIK Jakarta, dari Nasi Uduk, Gado-gado Legendaris hingga Masakan Malaysia
3 Wisata Kuliner Bekasi yang Lagi Dicari, Ada Sego Cumi Pedas, Sai Ramen Halal hingga Gabus Pucung Jati Emak Ale