Denda Pelanggaran Aturan Halal Bisa Capai Rp2 Miliar

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:39 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan  (Dok. BPJPH)
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Dok. BPJPH)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal untuk produk yang diwajibkan perlu segera memperhatikan ketentuan pemerintah.

Mulai 18 Oktober 2026, tahapan berikutnya kebijakan wajib halal tetap diberlakukan, dengan ancaman sanksi administratif berupa denda maksimal Rp2 miliar bagi pelanggaran tertentu.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan tidak ada penundaan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memastikan kewajiban sertifikasi halal berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," ujar Haikal sebagaimana dikutip dari laman resmi BPJPH, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga: Cara Daftar Sertifikat Halal UMKM 2026, Gratis Lewat SiHalal

Ketentuan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar kewajiban jaminan produk halal diatur dalam Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Regulasi tersebut memuat empat jenis sanksi administratif, yakni peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal sesuai jenis pelanggaran, serta penarikan barang dari peredaran.

Besaran denda administratif dapat mencapai Rp2 miliar. Namun, angka tersebut merupakan batas maksimal, bukan denda yang otomatis dikenakan kepada setiap pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.

Baca Juga: Wajib Halal Berlaku 18 Oktober, Ini Daftar Produk yang Terdampak

Penerapan sanksi tetap mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran serta mekanisme yang berlaku.

Deputi BPJPH Chuzaemi Abidin menjelaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pembinaan.

Pelaku usaha terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebelum sanksi ditingkatkan apabila tetap tidak mematuhi ketentuan.

"Prosesnya harus dimulai dari peringatan tertulis terlebih dahulu. Jika setelah peringatan tertulis pelaku usaha masih tidak patuh, sanksi kemudian dinaikkan," jelasnya dalam keterangan resmi BPJPH.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Denda Pelanggaran Aturan Halal Bisa Capai Rp2 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:39 WIB
X