Mediapriangan.com - Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kini tengah menjadi perhatian masyarakat.
Hal ini lantaran adanya prilaku beberapa pejabat yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Sehingga menjadi sorotan masyarakat.
LHKPN adalah laporan seluruh harta kekayaan atas nama penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Tekankan Ada Sanksi Bagi Pelanggar Prosedur Coklit
Laporan harta kekayaan tersebut dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK).
LHKPN ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat dengan tujuan agar terciptanya transparansi publik. Kemudian sebagai kontrol dan salah satu mekanisme untuk menilai kejujuran dan integritas penyelenggara negara.
Peraturan Mengenai LHKPN
Dilansir dari laman KPK, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi
3. Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.