Mediapriangan.com - Setelah pelamar mengetahui jadwal lengkap untuk pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022, yaitu mulai 25 Oktober 2022 - 26 Januari 2023.
Dalam jadwal lengkap terbaru tersebut, pelaksanaan seleksi PPPK, yaitu waktu pendaftaran untuk seleksi PPPK Guru 2022 akan dibuka mulai 25 Oktober 2022.
Dengan begitu, pelamar wajib mengetahui persyaratan bagi seleksi PPPK Guru 2022, agar bisa mempersiapkan dokumen persyaratan mendaftar PPPK Guru 2022.
Baca Juga: Agar Tidak Salah Registrasi, Tenaga Honorer Wajib Tahu Alur Proses Pendataan Non ASN
Berikut daftar persyaratan bagi pelamar PPPK Guru 2022, sebagaimana dikutip mediapriangan.com dari panduan di laman PPPK Guru Kemendikbudristek:
Daftar persyaratan bagi pelamar PPPK Guru 2022:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.
Baca Juga: BKN Buka Pendataan Tenaga Honorer Non ASN 2022, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Baca Juga: Jika Tenaga Honorer Jadi PPPK, Pemprov Jabar Harus Mengalokasikan Anggarannya
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.