• Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya
• Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara
• Menggunakan komponen cadangan setelah di mobilisasi bagi kepentingan operasi militer
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Asrama Mahasiswa Nusantara di Kota Surabaya
• Menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi Militer
• Melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Itulah tugas Panglima TNI yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019.***
Artikel Terkait
Biografi dan Sederet Penghargaan KSAL Laksamana Yudo Margono, Calon Tunggal Panglima TNI
Ini Alasan Presiden Joko Widodo Pilih KSAL Laksamana Yudo Margono Sebagai Calon Panglima TNI
Intip Harta Kekayaan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, Calon Tunggal Panglima TNI
Komisi I DPR RI Setujui Pengangkatan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI