Mediapriangan.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik dan mengambil sumpah jabatan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI, di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91/TNI Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan di Jakarta tanggal 19 Desember 2022.
Pada pelantikan tersebut Laksamana Yudo Margono mengucapkan sumpah dan janji sebagai Panglima TNI. Lalu apa saja tugas dari seorang Panglima TNI?.
Baca Juga: Hadiri Sosialisasi Pembentukan CDPOB, Wakil DPRD Jabar Sebut Dukung Penuh Pemekaran
Tugas seorang Panglima TNI tertuang dalam pasal 14 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Berdasarkan Perpres tersebut, berikut tugas Panglima TNI:
• Memimpin TNI
• Melaksanakan kebijakan pertahanan negara
• Menyelenggarakan strategi militer dan Melaksanakan operasi militer
• Mengembangkan doktrin TNI
• Menyelenggarakan Penggunaan Kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer
Baca Juga: Cetak SDM yang Unggul, Presiden Joko Widodo: Guru Dituntut untuk Meningkatkan Kapasitas
• Menyelenggarakan Pembinaan Kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional
• Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara
Artikel Terkait
Biografi dan Sederet Penghargaan KSAL Laksamana Yudo Margono, Calon Tunggal Panglima TNI
Ini Alasan Presiden Joko Widodo Pilih KSAL Laksamana Yudo Margono Sebagai Calon Panglima TNI
Intip Harta Kekayaan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, Calon Tunggal Panglima TNI
Komisi I DPR RI Setujui Pengangkatan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI