Bey Machmudin Tetapkan UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, Ini Daftar Rinciannya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 1 Desember 2023 | 09:52 WIB
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengumumkan UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat pada Kamis, 30 November 2023.   (Laman resmi Pemprov Jabar)
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengumumkan UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat pada Kamis, 30 November 2023. (Laman resmi Pemprov Jabar)

2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263

4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768

5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485

6. Kota Depok: Rp4.878.612

7. Kota Bogor: Rp4.813.988

Baca Juga: Berturut-turut Kota Tasikmalaya Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Jawa Barat

8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541

9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491

10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102

11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399

12. Kota Bandung: Rp4.209.309

13. Kota Cimahi: Rp3.627.880

14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677

Baca Juga: Bey Machmudin Resmikan Perpanjangan Masa Jabatan Cheka Virgowansyah Sebagai Penjabat Wali Kota Tasikmalaya hingga 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X