Mediapriangan.com - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023. Keputusan ini diterbitkan pada 30 November 2023, di Gedung Sate Bandung.
"Saya telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait UMK di Jawa Barat tahun 2024," ungkap Bey Machmudin pada hari Kamis 30 November 2023, setelah menerima perwakilan dari berbagai organisasi dan serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi.
Bey Machmudin juga mengatakan penetapan UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, sebanyak 14 daerah, termasuk Kota Bekasi, Cimahi, Depok, Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung, merekomendasikan UMK mereka tanpa mengacu pada PP 51/2023.
Bagi daerah-daerah tersebut, perlu dilakukan koreksi dan penyesuaian sesuai ketentuan PP, dengan memperhitungkan inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3.
Sebanyak 13 daerah lainnya, seperti Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung, merekomendasikan nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum.
Kota Bekasi memimpin dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.343.430, naik 3,59 persen dari tahun sebelumnya. Di sisi lain, Kota Banjar memiliki UMK terendah Rp2.070.192, naik 3,61 persen dari 2023.
Bey Machmudin menjelaskan bahwa UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, dan pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun akan tunduk pada kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Bey berharap keputusan ini diterima dan dipatuhi bersama, tanpa aksi berlebihan dari pihak-pihak yang tidak setuju. "Kami sudah berusaha maksimal hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," tutur Bey.
Berikut adalah rincian UMK 2024 untuk beberapa daerah di Jawa Barat:
1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
Artikel Terkait
Inovasi Tapas Berseri Kota Banjar Jawa Barat, Tunjang Gerakan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar yang Menyenangkan
DPRD Jawa Barat Menerima Kunjungan Belajar dari SMP Sumatra 40 Kota Bandung
Upaya Komisi III DPRD Jawa Barat dalam Mendorong Peningkatan Kinerja BUMD Melalui Evaluasi dan Monitoring
DPRD Jawa Barat Agendakan Pembahasan Tahap Akhir Raperda APBD 2024, Ada Peningkatan Kebutuhan Hibah Untuk Pilkada
Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat Setujui 9 Raperda untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah 2024
Kunjungan Kerja Delegasi RRC ke DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari: Potensi Kerjasama dan Sinergi Pembangunan
Anggota DPRD Jawa Barat Gelar Kegiatan Penyebarluasan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis
Bupati Ade Sugianto Lepas Kontingen Kabupaten Tasikmalaya ke Ajang PORPEMDA Jawa Barat XV Tahun 2023