Bey Machmudin Tetapkan UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, Ini Daftar Rinciannya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 1 Desember 2023 | 09:52 WIB
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengumumkan UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat pada Kamis, 30 November 2023.   (Laman resmi Pemprov Jabar)
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengumumkan UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat pada Kamis, 30 November 2023. (Laman resmi Pemprov Jabar)

Mediapriangan.com - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023. Keputusan ini diterbitkan pada 30 November 2023, di Gedung Sate Bandung.

"Saya telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait UMK di Jawa Barat tahun 2024," ungkap Bey Machmudin pada hari Kamis 30 November 2023, setelah menerima perwakilan dari berbagai organisasi dan serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi.

Bey Machmudin juga mengatakan penetapan UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Kritisi UMP Jabar 2024, DPRD Jawa Barat Soroti Ketidakpuasan Para Pekerja Atas Kebijakan Kenaikan Gaji

Namun, sebanyak 14 daerah, termasuk Kota Bekasi, Cimahi, Depok, Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung, merekomendasikan UMK mereka tanpa mengacu pada PP 51/2023.

Bagi daerah-daerah tersebut, perlu dilakukan koreksi dan penyesuaian sesuai ketentuan PP, dengan memperhitungkan inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3.

Sebanyak 13 daerah lainnya, seperti Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung, merekomendasikan nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum.

Baca Juga: Provinsi Jabar Tempati Urutan Keempat IKP Nasional, DPRD Jawa Barat Ingatkan Antisipasi Kerawanan Pemilu 2024

Kota Bekasi memimpin dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.343.430, naik 3,59 persen dari tahun sebelumnya. Di sisi lain, Kota Banjar memiliki UMK terendah Rp2.070.192, naik 3,61 persen dari 2023.

Bey Machmudin menjelaskan bahwa UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, dan pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun akan tunduk pada kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Bey berharap keputusan ini diterima dan dipatuhi bersama, tanpa aksi berlebihan dari pihak-pihak yang tidak setuju. "Kami sudah berusaha maksimal hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," tutur Bey.

Baca Juga: DPRD Jabar Dorong Pertumbuhan Pariwisata Jawa Barat, Lakukan Transformasi Peraturan Daerah Kepariwisataan

Berikut adalah rincian UMK 2024 untuk beberapa daerah di Jawa Barat:

1. Kota Bekasi: Rp5.343.430

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X