Bey Machmudin berharap kebijakan penetapan UMK tahun 2024 dapat diterima dengan baik oleh semua pihak terkait.
Ia menekankan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengarkan aspirasi dari berbagai organisasi dan serikat pekerja, serta mempertimbangkan regulasi yang berlaku.
Bey juga menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, dengan harapan bahwa kebijakan ini dapat memberikan dukungan bagi pertumbuhan ekonomi regional.
Dengan demikian, ia mengajak semua pihak untuk mematuhi keputusan ini secara kolektif, tanpa adanya tindakan berlebihan, guna menciptakan lingkungan kerja yang seimbang dan berkelanjutan di Jawa Barat.***
Artikel Terkait
Inovasi Tapas Berseri Kota Banjar Jawa Barat, Tunjang Gerakan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar yang Menyenangkan
DPRD Jawa Barat Menerima Kunjungan Belajar dari SMP Sumatra 40 Kota Bandung
Upaya Komisi III DPRD Jawa Barat dalam Mendorong Peningkatan Kinerja BUMD Melalui Evaluasi dan Monitoring
DPRD Jawa Barat Agendakan Pembahasan Tahap Akhir Raperda APBD 2024, Ada Peningkatan Kebutuhan Hibah Untuk Pilkada
Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat Setujui 9 Raperda untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah 2024
Kunjungan Kerja Delegasi RRC ke DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari: Potensi Kerjasama dan Sinergi Pembangunan
Anggota DPRD Jawa Barat Gelar Kegiatan Penyebarluasan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis
Bupati Ade Sugianto Lepas Kontingen Kabupaten Tasikmalaya ke Ajang PORPEMDA Jawa Barat XV Tahun 2023