Optimalisasi Mekanisme Penjadwalan DPRD, Kunker Banmus DPRD Kabupaten Indramayu ke Sekretariat DPRD Jawa Barat

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 19 Februari 2024 | 13:55 WIB
Plh Sekretaris DPRD Jawa Barat Iis Rostiasih menerangkan tentang mekanisme penjadwalan Banmus, saat kunker Banmus DPRD Kabupaten Indramayu pada Senin, 19 Februari 2024.   (Humas DPRD Jabar)
Plh Sekretaris DPRD Jawa Barat Iis Rostiasih menerangkan tentang mekanisme penjadwalan Banmus, saat kunker Banmus DPRD Kabupaten Indramayu pada Senin, 19 Februari 2024. (Humas DPRD Jabar)

 

 

Mediapriangan.com - Sekretariat DPRD Jawa Barat menjadi tuan rumah kunjungan kerja (kunker) dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Indramayu, pada Senin, 19 Februari 2024.

Fokus kunker Banmus DPRD Kabupaten Indramayu ke Sekretariat DPRD Jawa Barat ini adalah membahas perbaikan mekanisme penjadwalan Banmus untuk masa persidangan I Tahun 2024.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat dan juga Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan, Dra Iis Rostiasih M.Si, menerima langsung rombongan kunker Banmus DPRD Kabupaten Indramayu di ruang Banmus DPRD Jawa Barat.

Baca Juga: Komisi II DPRD Jawa Barat Memantau Perkembangan Komoditas Ikan Air Tawar di Kabupaten Tasikmalaya

Plh Sekretaris DPRD Jawa Barat Iis Rostiasih menjelaskan, kunker Banmus DPRD Kabupaten Indramayu terkait tata cara penjadwalan Banmus untuk masa persidangan I tahun 2024, khususnya mengenai penjadwalan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD.

"Pertemuan ini memberikan kesempatan bagi pihak Banmus untuk bertanya tentang berbagai hal terkait mekanisme perubahan jadwal," ungkapnya, dikutip dari keterangan resminya.

"Seperti prosedur perubahan jadwal melalui Banmus atau apakah perubahan jadwal perlu mendapat persetujuan dalam rapat paripurna," tambah Iis Rostiasih.

Baca Juga: Jelang Pemilu 14 Februari 2024, Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari Ajak Wujudkan Jabar ANTENG

Ia juga menjelaskan semua perubahan jadwal harus mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku. Proses perubahan jadwal dapat dilakukan melalui Banmus atau diumumkan dalam rapat paripurna.

Selain membahas mekanisme penjadwalan, Banmus DPRD Kabupaten Indramayu juga menanyakan tentang kegiatan-kegiatan di DPRD Jawa Barat serta hak keuangan anggota dan pimpinan DPRD.

"Bukan hanya tentang mekanisme penjadwalan, namun juga tentang kegiatan-kegiatan di DPRD Jawa Barat serta hak keuangan anggota dan pimpinan DPRD," terang Iis Rostiasih.

Baca Juga: Penyebaran Perda Kemandirian Pangan Daerah, Anggota DPRD Jabar Anwar Yasin Mengajak Klub Motor untuk Bersinergi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X