Sebelumnya, diberitakan bahwa Tarsum, yang diduga mengalami gangguan jiwa, membunuh istrinya, Yanti (44), dan memutilasi tubuhnya menjadi empat bagian.
Peristiwa mengerikan ini semakin mengejutkan warga ketika pelaku membawa potongan tubuh istrinya dan menawarkannya kepada tetangga.
"Pelaku saat ini masih kita amankan dalam ruangan khusus di Mapolres Ciamis. Kondisinya saat ini pelaku lebih tenang dan kita juga sudah dilakukan pemeriksaan ahli, dan hasil pemeriksaannya tersebut nanti kita koordinasikan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," jelas AKP Joko Prihatin.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ciamis turut memantau jalannya rekonstruksi untuk memastikan semua prosedur hukum terpenuhi.
"Kerjasama dengan kepolisian sangat penting dalam kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan," ujarnya.
Melalui rekonstruksi ini, Polres Ciamis berupaya untuk melengkapi berkas perkara dengan detail yang akurat sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk tahap selanjutnya dalam proses hukum.***
Artikel Terkait
Tusuk Mantan Istri Sehabis Sholat, Seorang Buruh Harian Lepas di Kabupaten Tasikmalaya, Dibekuk Polisi
Pertamina dan Penegak Hukum Gencarkan Sanksi Tegas Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi di Wilayah Jatimbalinus
Polres Ciamis Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Kendaraan, Amankan 5 Unit Mobil Berbagai Merek
Klarifikasi Polisi Mengenai Kasus Vina, Tiga Tersangka Masih DPO dalam Kisah Tragis yang Kini Tangah Viral di Film
Kronologis Kasus Vina, Tragedi Pembunuhan yang Viral di Layar Lebar, Identitas 8 Tersangka Terungkap, dan Tiga Masih DPO
Perburuan Polisi Terhadap 3 Tersangka DPO Kasus Pembunuhan Vina, Inilah Ciri-ciri Identitas Dani, Andi, dan Pegi