DPRA Studi Tata Tertib DPRD Jawa Barat sebagai Acuan, Mulai dari Sosialisasi Perda hingga Pendampingan Anggota Dewan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:33 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat Yod Mintaraga menerima kunjungan kerja Panja DPRA di ruang Badan Anggaran DPRD Jawa Barat, pada Senin, 21 Oktober 2024.   (Humas)
Anggota DPRD Jawa Barat Yod Mintaraga menerima kunjungan kerja Panja DPRA di ruang Badan Anggaran DPRD Jawa Barat, pada Senin, 21 Oktober 2024. (Humas)

Mediapriangan.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jawa Barat untuk memperkaya pemahaman dalam penyusunan Tata Tertib (Tatib).

Pertemuan ini dipimpin oleh Yod Mintaraga, anggota DPRD Jawa Barat, yang menyambut langsung kedatangan Panitia Kerja (Panja) DPRA di ruang Badan Anggaran DPRD Jawa Barat.

Anggota DPRD Jawa Barat Yod Mintaraga menjelaskan bahwa meskipun Aceh memiliki status daerah khusus, aturan-aturan terkait tata tertib DPRA secara umum tetap serupa dengan Jawa Barat.

Baca Juga: Buky Wibawa Dorong Perda Kebudayaan untuk Lestarikan Warisan Budaya Jawa Barat di Tengah Tantangan Digitalisasi

Penyesuaian yang dilakukan lebih pada aspek muatan lokal, menyesuaikan kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing.

"Kita telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Tata Tertib DPRD dan saat ini sedang dalam proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ujar Yod Mintaraga, Bandung, Senin, 21 Oktober 2024.

"Pada kesempatan ini, kami menyampaikan beberapa hal yang tercantum dalam Tata Tertib DPRD Jawa Barat kepada rekan-rekan dari DPRA," tambahnya.

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Apresiasi Prestasi Komisi Informasi Jawa Barat Raih Indeks Keterbukaan Publik Nasional Tertinggi

Beberapa poin penting yang dibahas termasuk sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Jawa Barat, yang di Aceh dikenal sebagai sosialisasi Kanun, serta kegiatan-kegiatan lainnya seperti Pilar Kebangsaan dan Citra Bakti.

Di sisi lain, Anggota Panja DPRA Ali Basrah menambahkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi serta mencari masukan dari pengalaman DPRD Jawa Barat terkait penyusunan Tata Tertib.

Ada beberapa praktik yang akan coba diadopsi oleh DPRA, seperti tata cara beracara di Badan Kehormatan (BK), serta pendampingan bagi anggota dewan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Prediksi APBD Pemprov Jabar TA 2025 Akan Mengalami Penurunan Akibat Penerapan UU HKPD

"Salah satu hal yang kami pelajari adalah sosialisasi Kanun, yang di Aceh hanya dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), sementara di Jawa Barat semua anggota DPRD terlibat," jelas Ali Basrah.

DPRA juga berjuang soal pendamping untuk setiap anggota dewan, kita berharap minimal 2 orang pendamping.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X