Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat, H. Arip Rachman, S.E., M.M., yang mewakili Daerah Pemilihan XV (Kota dan Kabupaten Tasikmalaya), melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Acara ini berlangsung di Meeting Room Ruang Ide, GOR Desa Puspahiang, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Dalam pemaparannya, Arip menjelaskan bahwa Perda ini menjadi acuan hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi.
"Peraturan ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan menjadi landasan pengelolaan pajak daerah di Jawa Barat," ungkapnya.
Sosialisasi tersebut juga bertujuan memperjelas peran masyarakat dan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui sistem perpajakan yang lebih baik.
Landasan dan Tujuan Perda
Perda ini disusun berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Aturan tersebut mendorong penguatan desentralisasi fiskal melalui empat pilar utama, yakni pengurangan ketimpangan fiskal, penguatan kewenangan pajak daerah, peningkatan kualitas belanja, serta harmonisasi anggaran pusat dan daerah.
Untuk meningkatkan local taxing power, dilakukan berbagai upaya, termasuk restrukturisasi pajak, penyederhanaan administrasi perpajakan, dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi dengan tetap mendukung iklim usaha yang kondusif.
Artikel Terkait
Penyebarluasan Perda oleh Humaira Zahrotun Noor, Sosialisasi Mekanisme BPJS Subsidi Pemerintah di Kabupaten Bandung
Sosialisasi Perda Lingkungan Hidup, Nisya Ahmad Dorong Kesadaran Masyarakat Jaga Alam di Kabupaten Bandung
H. Arip Rachman Tegaskan Pentingnya Pemahaman Pajak Daerah dan Retribusi untuk Mendorong Pembangunan Berkelanjutan
Perbedaan Strategi Pajak PPN di ASEAN, Indonesia Naikkan Jadi 12 Persen, Vietnam Pilih Turunkan Ke 8 Persen
Tawuran Pelajar hingga Mahasiswa di Berbagai Kota, Polisi Giatkan Sosialisasi Anti-Tawuran Menjelang Tahun Baru 2025
Menyelami Fenomena Cancel Culture, Kasus Olokan Gus Miftah ke Penjual Es Teh Manis dan Penghakiman Publik di Medsos