Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi di Puspahiang, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Paparkan Detail Penting

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:32 WIB
Anggota DPRD Jabar Arip Rachman sosialisasikan Perda Pajak Daerah di Puspahiang Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis, 12 Desember 2024.   (Humas)
Anggota DPRD Jabar Arip Rachman sosialisasikan Perda Pajak Daerah di Puspahiang Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis, 12 Desember 2024. (Humas)

 

Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat, H. Arip Rachman, S.E., M.M., yang mewakili Daerah Pemilihan XV (Kota dan Kabupaten Tasikmalaya), melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Acara ini berlangsung di Meeting Room Ruang Ide, GOR Desa Puspahiang, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis, 12 Desember 2024.

Dalam pemaparannya, Arip menjelaskan bahwa Perda ini menjadi acuan hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi.

Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman, Ajak Warga Puspahiang Dukung Pembangunan Lewat Pemahaman Pajak dan Retribusi

"Peraturan ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan menjadi landasan pengelolaan pajak daerah di Jawa Barat," ungkapnya.

Sosialisasi tersebut juga bertujuan memperjelas peran masyarakat dan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui sistem perpajakan yang lebih baik.

Landasan dan Tujuan Perda

Perda ini disusun berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca Juga: Riksa Budaya 2024, Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Apresiasi Upaya Pelestarian Budaya Sunda di Kota Bogor

Aturan tersebut mendorong penguatan desentralisasi fiskal melalui empat pilar utama, yakni pengurangan ketimpangan fiskal, penguatan kewenangan pajak daerah, peningkatan kualitas belanja, serta harmonisasi anggaran pusat dan daerah.

Untuk meningkatkan local taxing power, dilakukan berbagai upaya, termasuk restrukturisasi pajak, penyederhanaan administrasi perpajakan, dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi dengan tetap mendukung iklim usaha yang kondusif.

Baca Juga: Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Dorong Integrasi Warisan Budaya Takbenda ke Kurikulum Sekolah demi Pelestarian Penca

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X