Viral Koin Jagat, Para Pemain Diimbau Waspada, Risiko Merusak Fasilitas Umum Bisa Diancam Hukuman Penjara

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 19 Januari 2025 | 08:12 WIB
Anak-anak saat bermain Koin Jagat di taman.     (Instagram.com/@koinjagat)
Anak-anak saat bermain Koin Jagat di taman. (Instagram.com/@koinjagat)

Dona menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 170 KUHP lama, yang mengatur hukuman bagi pelaku perusakan fasilitas publik.

Baca Juga: Nanang Gimbal Akui Dendam Lama pada Sandy Permana Sejak Pernikahannya di 2019, Ini Alasannya

Hukuman maksimal mencapai 5 tahun 6 bulan penjara, bahkan hingga 7 tahun jika tindakan tersebut menyebabkan kerusakan berat.

Lebih lanjut, dalam KUHP baru yang berlaku mulai 2026, Pasal 262 menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pelaku perusakan fasilitas umum.

Tanggung Jawab Penyelenggara

Selain menyoroti tanggung jawab pemain, Dona juga menekankan pentingnya peran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) aplikasi Koin Jagat.

Ia menyarankan agar pihak penyelenggara turut mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif yang dapat ditimbulkan permainan ini.

Baca Juga: 4 Fakta Detik-detik Nanang Gimbal Tikam Sandy Permana, Bermula dari Tatapan Sinis hingga Meregang Nyawa

"Maka perlu ada imbauan dari PSE Koin Jagat untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai hal tersebut agar legal awareness masyarakat timbul," ujar Dona pada Selasa, 14 Januari 2025.

Bijak Bermain dan Hindari Kerusakan

Dengan tingginya minat terhadap permainan ini, masyarakat diimbau untuk tetap bijak dan menghormati fasilitas umum.

Mengikuti tren permainan boleh saja, asalkan tidak melanggar aturan atau merugikan orang lain.

Baca Juga: Sandy Permana Tewas Ditikam Nanang Gimbal, Pengakuan Mengejutkan dan Motif di Balik Pembunuhan Tragis

Permainan Koin Jagat mungkin menawarkan hadiah menarik, tetapi ingatlah bahwa fasilitas umum adalah milik bersama yang harus dijaga kelestariannya.

Jangan sampai keseruan bermain berujung pada pelanggaran hukum yang merugikan diri sendiri dan orang lain.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X