Mediapriangan.com - Fenomena permainan Koin Jagat yang kini tengah digandrungi masyarakat menuai kontroversi.
Permainan Koin Jagat berbasis aplikasi ini mendorong pemain berburu koin emas, perak, atau perunggu di berbagai lokasi yang ditentukan.
Hadiah uang tunai hingga jutaan rupiah menjadi daya tarik utama permainan Koin Jagat ini.
Namun, di balik popularitasnya, permainan ini memunculkan masalah baru, yaitu kerusakan fasilitas umum di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali.
Para pemain sering kali mencari koin di tempat yang sulit dijangkau, bahkan merusak properti publik seperti taman, trotoar, hingga saluran air demi menemukan hadiah tersembunyi.
Kerusakan Akibat Antusiasme Berlebih
Di berbagai wilayah, taman yang sebelumnya tertata rapi menjadi rusak akibat para pemain yang mengacak-acak tanaman atau saluran air.
Bahkan, ada laporan bahwa beberapa pemain sengaja mencongkel tegel trotoar untuk mendapatkan koin.
Antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap permainan ini kerap mengesampingkan kepentingan umum dan kelestarian fasilitas publik.
Baca Juga: Ibunya Jatuh Pingsan hingga Terbentur Kepala saat Sidang Perdana, Agus Difabel Menangis Histeris
Sanksi Pidana untuk Perusakan Fasilitas Umum
Dosen Hukum Ekonomi Digital Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Dona Budi Kharisma, menyoroti aspek hukum dari fenomena ini.
Ia menegaskan bahwa perusakan fasilitas umum akibat berburu Koin Jagat dapat dikenai sanksi pidana.
Artikel Terkait
Penembakan Pemilik Rental Mobil di Rest Area Diduga Sindikat Penggelapan, Simak 3 Kasus Fenomenal di Indonesia
Pelecehan Turis Singapura di Bandung dan Pemerkosaan Turis China di Bali, Berikut Kronologinya
Kronologi Penolakan Pendampingan Bos Rental yang Berujung Maut, Kapolda Banten Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo Dipolisikan Ormas Bangka Belitung, Karena Hitung Kerugian Negara Rp271 Triliun
Akibat Terjerat Suap Rp4,67 Miliar, Tersangka Hakim PN Surabaya Dimarahi Istri: Saldo ATM Keluarga Nol Rupiah, Pak!
KPK Resmi Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan Telkom, Negara Rugi Rp280 Miliar