Viral Koin Jagat, Para Pemain Diimbau Waspada, Risiko Merusak Fasilitas Umum Bisa Diancam Hukuman Penjara

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 19 Januari 2025 | 08:12 WIB
Anak-anak saat bermain Koin Jagat di taman.     (Instagram.com/@koinjagat)
Anak-anak saat bermain Koin Jagat di taman. (Instagram.com/@koinjagat)

Mediapriangan.com - Fenomena permainan Koin Jagat yang kini tengah digandrungi masyarakat menuai kontroversi.

Permainan Koin Jagat berbasis aplikasi ini mendorong pemain berburu koin emas, perak, atau perunggu di berbagai lokasi yang ditentukan.

Hadiah uang tunai hingga jutaan rupiah menjadi daya tarik utama permainan Koin Jagat ini.

Namun, di balik popularitasnya, permainan ini memunculkan masalah baru, yaitu kerusakan fasilitas umum di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali.

Baca Juga: Istri Nanang Gimbal Datangi Keluarga Almarhum, Ungkap Fakta Dulu Ternyata Jadi Mak Comblang Sandy Permana

Para pemain sering kali mencari koin di tempat yang sulit dijangkau, bahkan merusak properti publik seperti taman, trotoar, hingga saluran air demi menemukan hadiah tersembunyi.

Kerusakan Akibat Antusiasme Berlebih

Di berbagai wilayah, taman yang sebelumnya tertata rapi menjadi rusak akibat para pemain yang mengacak-acak tanaman atau saluran air.

Bahkan, ada laporan bahwa beberapa pemain sengaja mencongkel tegel trotoar untuk mendapatkan koin.

Antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap permainan ini kerap mengesampingkan kepentingan umum dan kelestarian fasilitas publik.

Baca Juga: Ibunya Jatuh Pingsan hingga Terbentur Kepala saat Sidang Perdana, Agus Difabel Menangis Histeris

Sanksi Pidana untuk Perusakan Fasilitas Umum

Dosen Hukum Ekonomi Digital Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Dona Budi Kharisma, menyoroti aspek hukum dari fenomena ini.

Ia menegaskan bahwa perusakan fasilitas umum akibat berburu Koin Jagat dapat dikenai sanksi pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X