Aturan Baru PPDB 2025, Murid akan Dialihkan ke Sekolah Swasta Jika Tidak Diterima Sekolah Negeri, Bagaimana Biayanya?

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 24 Januari 2025 | 16:48 WIB
Ilustrasi aturan PPDB 2025 yang baru mengenai kuota penerimaan murid baru. (Instagram.com/sman3surakarta)
Ilustrasi aturan PPDB 2025 yang baru mengenai kuota penerimaan murid baru. (Instagram.com/sman3surakarta)

Mediapriangan.com - Pemerintah telah memberikan sejumlah bocoran terkait perubahan pada sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru tahun 2025 atau PPDB 2025.

Meski begitu, keputusan final mengenai sistem PPDB 2025 masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait.

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Prof. Dr. H. Biyanto, M.Ag., mengungkapkan istilah baru pada PPDB 2025 akan menggantikan PPDB sebelumnya.

Baca Juga: Sistem Baru PPDB 2025 yang Disebut Menghilangkan Zonasi Akan Segera Ditetapkan, Apa Bedanya Dengan Domisili?

“Namanya diganti SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru,” ujar Biyanto saat diwawancarai di Jakarta Selatan, Rabu 22 Januari 2025.

Ia menjelaskan, istilah “murid” dipilih karena dianggap lebih akrab dan mudah dimengerti masyarakat dibandingkan istilah “peserta didik.”

Kebijakan Penerimaan Murid di Sekolah

Dalam sistem SPMB ini, pemerintah juga akan mengatur penerimaan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

Siswa tersebut akan diarahkan ke sekolah swasta, dengan biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).

Baca Juga: Mendikdasmen Ungkap Hasil Rapat Kabinet tentang Konsep Baru PPDB, Termasuk Bocoran Penghapusan Sistem Zonasi

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan agar setiap anak tetap mendapatkan akses pendidikan meskipun kuota di sekolah negeri telah penuh.

“Kami mengimbau kepada pemerintah daerah, sesuai aturan di Undang-Undang, untuk membantu siswa yang tidak diterima di sekolah negeri agar bisa melanjutkan ke sekolah swasta. Tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” ujar Atip di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.

Atip menambahkan, Kemendikdasmen sedang menyiapkan aturan teknis terkait pelaksanaan sistem baru ini, yang akan diumumkan sebelum masa penerimaan murid baru dimulai.

“Teknisnya akan kita atur kemudian karena peraturannya sebentar lagi akan kami keluarkan,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X