Didakwa Terima Gratifikasi Rp21 M, Eks Ketua PN Rudi Suparmono Terseret Skandal Usai Vonis Bebas Ronald Tannur

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 21 Mei 2025 | 05:53 WIB
Potret Rudi Suparmono semasa dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Pusat. (Instagram.com/@pengadilantinggi_jakarta. (Instagram.com/@pengadilantinggi_jakarta)
Potret Rudi Suparmono semasa dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Pusat. (Instagram.com/@pengadilantinggi_jakarta. (Instagram.com/@pengadilantinggi_jakarta)

Mediapriangan.com - Nama mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, kini tengah menjadi sorotan tajam usai ia didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp21 miliar.

Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 19 Mei 2025.

Skandal ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur, yang sebelumnya menjadi perhatian luas.

Baca Juga: 5 Fakta di Balik Penangkapan Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan yang Sempat Divonis Bebas PN Surabaya

Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa dugaan aliran dana miliaran rupiah itu diterima Rudi selama masa jabatannya sebagai Ketua PN Surabaya dan kemudian Ketua PN Jakarta Pusat.

Menurut keterangan JPU, gratifikasi tersebut terdiri atas uang dalam berbagai mata uang: Rp1,721 miliar, 383 ribu dolar AS (sekitar Rp6,3 miliar), dan 1.099.581 dolar Singapura (senilai Rp13,9 miliar).

Seluruh dana tersebut diduga disimpan di rumah pribadi Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan ditemukan saat penggeledahan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada 14 Januari 2025.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Kronologi Dugaan Suap Tim Legal PT Wilmar demi Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO di PN Jakarta

“Penerimaan uang oleh terdakwa berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat pengadilan,” ujar JPU dalam sidang.

Rudi diketahui menjabat sebagai Ketua PN Surabaya sejak Januari 2022, sebelum dirotasi menjadi Ketua PN Jakpus pada April 2024.

Jaksa juga menilai bahwa Rudi tidak pernah melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggat waktu 30 hari setelah penerimaan.

Baca Juga: Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dari 3 Lokasi Usai Geledah Skandal Suap Vonis CPO, Tersangka Baru dari Tim Legal PT Wilmar

Lebih jauh, dana yang diterimanya juga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Jaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut harus dianggap sebagai suap yang melanggar etika dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X