Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel Raja Ampat Usai Izin 4 Perusahaan Dicabut Pemerintah

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 11 Juni 2025 | 16:25 WIB
Potret gedung Bareskrim Polri.  (Dok. Pusiknas Polri)
Potret gedung Bareskrim Polri. (Dok. Pusiknas Polri)

 

Mediapriangan.com - Polemik tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus menjadi perhatian.

Setelah pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan, kini Bareskrim Polri turut turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan adanya unsur pidana.

Langkah hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Bareskrim Kini Selidiki Dugaan Pidana Serius di Balik Aktivitas Pertambangan

Brigjen Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung, meski belum dapat mengungkapkan detailnya ke publik.

“Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan,” ujar Nunung kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.

Penyelidikan tersebut dikaitkan dengan pencabutan empat IUP oleh pemerintah yang sebelumnya diberikan kepada perusahaan tambang nikel di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.

Baca Juga: Diduga Akibat Pengelasan, 50 Bangkai Bus Transjakarta di Terminal Rawa Buaya Ludes Terbakar

Nunung menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.

“Pasti (dilakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh, kecuali undang-undangnya kita nggak boleh menyelidiki,” ujarnya menegaskan.

Dalam keterangannya, Nunung juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh setiap aktivitas tambang.

Baca Juga: Kabupaten Ciamis Ukir Prestasi Nasional di Hari Jadi ke-383, Bupati Herdiat Ajak Warga Terus Majukan Tatar Galuh

Namun, ia mengingatkan bahwa para pengusaha tambang memiliki kewajiban melakukan reklamasi untuk memulihkan kerusakan lingkungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X