Mediapriangan.com - Polemik tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus menjadi perhatian.
Setelah pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan, kini Bareskrim Polri turut turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan adanya unsur pidana.
Langkah hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Brigjen Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung, meski belum dapat mengungkapkan detailnya ke publik.
“Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan,” ujar Nunung kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.
Penyelidikan tersebut dikaitkan dengan pencabutan empat IUP oleh pemerintah yang sebelumnya diberikan kepada perusahaan tambang nikel di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.
Baca Juga: Diduga Akibat Pengelasan, 50 Bangkai Bus Transjakarta di Terminal Rawa Buaya Ludes Terbakar
Nunung menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.
“Pasti (dilakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh, kecuali undang-undangnya kita nggak boleh menyelidiki,” ujarnya menegaskan.
Dalam keterangannya, Nunung juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh setiap aktivitas tambang.
Namun, ia mengingatkan bahwa para pengusaha tambang memiliki kewajiban melakukan reklamasi untuk memulihkan kerusakan lingkungan.
Artikel Terkait
Sorotan Salah Sasaran, Dua Perusahaan Ini Dinilai Lebih Ancam Geopark Raja Ampat Dibanding PT GAG Nikel
Bukan PT GAG Nikel, KLHK Ungkap 3 Perusahaan yang Langgar Aturan Tambang dan Cemari Pulau Kecil di Raja Ampat
Prabowo Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat, Ini 3 Alasan Utamanya, Ada Desakan Masyarakat hingga Lindungi Biota Laut
Raja Ampat Disorot Usai Prabowo Cabut Izin Tambang, Wilayah Kaya Harta Bumi Ini Ternyata Sudah Lama Jadi Incaran
Izin PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Prabowo, Bahlil Pastikan Operasi Sesuai Amdal dan Tetap Diawasi Ketat
Eks Menteri Era SBY Ternyata Pimpin PT KSM, Kini Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut Langsung oleh Presiden Prabowo
Bahlil Beberkan Kronologi Lengkap Pencabutan IUP Tambang Nikel Raja Ampat, Dimulai dari Arahan Prabowo
4 Izin Tambang Nikel Dicabut di Raja Ampat, Pemerintah Wanti-Wanti Potensi Pidana dan Wajibkan Pemulihan Lingkungan
Viral Foto Kerusakan Raja Ampat, Bahlil Lahadalia Sebut Hoax dan Minta Warga Bijak Cek Fakta di Media Sosial
Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Bareskrim Kini Selidiki Dugaan Pidana Serius di Balik Aktivitas Pertambangan