“Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya,” kata Nunung.
“Hanya makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” tutupnya.
Langkah Bareskrim ini menandai komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal pelestarian lingkungan di tengah aktivitas pertambangan yang marak di Indonesia, khususnya di kawasan konservasi strategis seperti Raja Ampat.***
Artikel Terkait
Sorotan Salah Sasaran, Dua Perusahaan Ini Dinilai Lebih Ancam Geopark Raja Ampat Dibanding PT GAG Nikel
Bukan PT GAG Nikel, KLHK Ungkap 3 Perusahaan yang Langgar Aturan Tambang dan Cemari Pulau Kecil di Raja Ampat
Prabowo Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat, Ini 3 Alasan Utamanya, Ada Desakan Masyarakat hingga Lindungi Biota Laut
Raja Ampat Disorot Usai Prabowo Cabut Izin Tambang, Wilayah Kaya Harta Bumi Ini Ternyata Sudah Lama Jadi Incaran
Izin PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Prabowo, Bahlil Pastikan Operasi Sesuai Amdal dan Tetap Diawasi Ketat
Eks Menteri Era SBY Ternyata Pimpin PT KSM, Kini Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut Langsung oleh Presiden Prabowo
Bahlil Beberkan Kronologi Lengkap Pencabutan IUP Tambang Nikel Raja Ampat, Dimulai dari Arahan Prabowo
4 Izin Tambang Nikel Dicabut di Raja Ampat, Pemerintah Wanti-Wanti Potensi Pidana dan Wajibkan Pemulihan Lingkungan
Viral Foto Kerusakan Raja Ampat, Bahlil Lahadalia Sebut Hoax dan Minta Warga Bijak Cek Fakta di Media Sosial
Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Bareskrim Kini Selidiki Dugaan Pidana Serius di Balik Aktivitas Pertambangan