Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Terbukti Suap Hakim Bebaskan Ronald Tannur dan Terima 915 Miliar Plus 51 Kg Emas

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 19 Juni 2025 | 19:40 WIB
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagai ilustrasi eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara terkait vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi.     (mahkamahagung.go.id)
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagai ilustrasi eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara terkait vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi. (mahkamahagung.go.id)

Baca Juga: Kejagung Bantah Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Sebagai Jaminan dan Tegaskan Itu Hasil Sitaan Tindak Pidana Korupsi

Tak hanya rupiah, uang yang diterima berasal dari berbagai mata uang, seperti dolar Singapura, dolar AS, dan dolar Hong Kong.

Emas yang diterima pun kebanyakan berupa logam mulia PT Antam, dengan ukuran 50 dan 100 gram.

Emas dan uang tunai itu diyakini diterima dari pihak-pihak yang tengah berperkara di lingkungan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi dan Peninjauan Kembali.

Putusan ini menandai salah satu vonis terberat terhadap pejabat tinggi peradilan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik mafia hukum di lembaga tertinggi yudikatif.

Kini, publik menanti langkah tegas berikutnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung dalam membersihkan institusi peradilan dari praktik-praktik kotor yang mencoreng keadilan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X