Mediapriangan.com - Satu per satu aktor dalam pusaran kasus suap demi membebaskan Gregorius Ronald Tannur mulai diproses hukum.
Kini, giliran ibunda sang terdakwa, Meirizka Widjaja, yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pada Rabu, 18 Juni 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Meirizka.
Meirizka dinilai bersalah karena menyuap majelis hakim demi mengupayakan vonis bebas untuk anaknya dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rosihan, dalam sidang pembacaan amar putusan.
Tak hanya hukuman badan, Meirizka juga dikenai denda sebesar Rp500 juta dengan ancaman enam bulan kurungan jika tidak dibayar.
Peran Meirizka dalam kasus ini terungkap melalui fakta persidangan. Ia disebut menyuap tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dengan total uang mencapai Rp4 miliar.
Uang itu diberikan dengan tujuan agar putranya, Ronald Tannur, bisa lepas dari jeratan hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan bahwa Meirizka tidak bertindak sendiri.
Ia bekerja sama dengan pengacaranya, Lisa Rachmat, untuk menyalurkan uang suap kepada tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” ujar JPU dalam persidangan pada 10 Februari 2025.
Artikel Terkait
Peran Ketua PN Jaksel Diduga Pakai Jabatan Untuk Atur Vonis Lepas Terdakwa di Skandal Suap Korupsi Ekspor CPO
Mahkamah Agung Akui Prihatin, Berhentikan Sementara Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO, Ini Dampaknya!
Tersandung Suap Kasus CPO, Hakim Ali Muhtarom yang Pernah Sidangkan Tom Lembong Kini Diganti Mendadak oleh MA!
Update Skandal Suap Vonis Kasus CPO, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dari PT Wilmar, yang Diduga Setor Rp60 Miliar
Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dari 3 Lokasi Usai Geledah Skandal Suap Vonis CPO, Tersangka Baru dari Tim Legal PT Wilmar
Kejagung Ungkap Kronologi Dugaan Suap Tim Legal PT Wilmar demi Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO di PN Jakarta