Mediapriangan.com - Eks Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Putusan Hakim Dinilai 'Copy Paste', Tom Lembong Bongkar Kejanggalan Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Dennie dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah hal yang meringankan hukuman.
Di antaranya adalah sikap kooperatif Tom selama proses penyidikan, tidak mempersulit jalannya persidangan, serta dinilai tidak menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukannya.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan telah menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejaksaan Agung," ungkap hakim anggota Alfis Setiawan.
Namun, vonis ini juga disertai catatan memberatkan. Majelis hakim menilai bahwa kebijakan yang diambil Tom saat menjabat sebagai Mendag cenderung mengarah pada sistem ekonomi kapitalis dan tidak mencerminkan prinsip keadilan sosial sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
"Terdakwa saat menjadi Mendag lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis ketimbang ekonomi Pancasila," jelas Alfis.
Hakim juga menilai Tom tidak mempertimbangkan kesejahteraan konsumen dalam kebijakan harga gula. Data mencatat harga gula kristal putih (GKP) tetap tinggi sepanjang 2016, naik dari Rp13.149 per kilogram pada Januari menjadi Rp14.213 per kilogram di akhir tahun tersebut.
Artikel Terkait
Tom Lembong Akui Menyesal Jadi Mendag di Era Jokowi, Ternyata Begini Awal Mula Kasus Dugaan Impor Gula yang Menjeratnya
Tersandung Suap Kasus CPO, Hakim Ali Muhtarom yang Pernah Sidangkan Tom Lembong Kini Diganti Mendadak oleh MA!
Tom Lembong Protes iPad dan Laptop Disita Jaksa, Bilang Itu Alat Tulis dan Wewenang Penyitaan Bukan di Tangan Jaksa
Tom Lembong Singgung Perintah Jokowi Terkait Gula, Dinilai Patut Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Rp578 M
Tom Lembong Klaim BUMN Untung dari Impor Gula, Yang Rugi Hanya Satu Importir Swasta, Ini Penjelasan Lengkapnya
Tom Lembong Singgung Utang Warisan Rachmat Gobel dalam Sidang Impor Gula, Itu Bukan Penugasan, Tapi Melunasi Utang