Laporkan Tiga Hakim ke MA, Tom Lembong Tuding Tak Dapat Perlakuan Adil usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 4 Agustus 2025 | 21:45 WIB
Potret Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016.  (Instagram/tomlembong)
Potret Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016. (Instagram/tomlembong)

 

Mediapriangan.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengambil langkah hukum dengan melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung (MA).

Ketiga hakim tersebut sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Langkah ini diumumkan secara resmi oleh kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat mendatangi Gedung Mahkamah Agung di Jakarta Pusat, Senin, 4 Agustus 2025.

Baca Juga: Jokowi Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dari Prabowo, Itu Hak Istimewa Presiden, Sudah Lewat Pertimbangan

Zaid Mushafi menyebut bahwa seluruh anggota majelis hakim dilaporkan karena tidak ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut.

“Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu,” ujar Zaid kepada awak media.

Zaid menilai bahwa salah satu hakim terkesan mengabaikan prinsip praduga tak bersalah. Ia bahkan menyebut proses peradilan terhadap kliennya justru memakai pendekatan sebaliknya.

Baca Juga: Sambut Bebasnya Tom Lembong, Anies Baswedan Sebut Nama Sudah Bersih, Tapi Proses Hukumnya Tak Bisa Dilupakan

“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya, padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ungkapnya blak-blakan.

Zaid menjelaskan bahwa pelaporan ini bukan untuk menyerang lembaga hukum, tetapi mendorong perbaikan sistem peradilan agar lebih objektif dan adil di masa mendatang.

“Ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi, agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum terhadap dirinya itu dilakukan dan tidak menyerang institusi MA, Kejaksaan, dan penegak hukum lainnya,” tegasnya.

Baca Juga: Langkah Mengejutkan Prabowo! Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Istana Sebut Demi Rekonsiliasi Nasional

Ia menambahkan, evaluasi terhadap keputusan hakim juga penting untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X