Tragis! Pelajar SMK di Cibiru Tewas Ditebas Celurit, Pelaku Mahasiswa Diduga Simpan Dendam Lama

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 16:52 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap pelajar SMK di Cibiru, Kota Bandung.  (Instagram.com/@polrestabesbandung)
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap pelajar SMK di Cibiru, Kota Bandung. (Instagram.com/@polrestabesbandung)

 

Mediapriangan.com - Kasus pembunuhan yang melibatkan pelajar kembali mengguncang Kota Bandung. Seorang siswa SMK Muhammadiyah 2 Bandung berinisial ZA (17) tewas di tempat setelah ditebas celurit oleh pelaku yang diduga menyimpan dendam lama.

Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di kawasan Jalan Cikuda, Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru, tepatnya di samping bengkel motor THR Project.

Insiden tersebut sontak menjadi viral di media sosial setelah video dan foto dari lokasi tersebar luas dan memicu kecaman warganet.

Baca Juga: Viral! Wanita Keluhkan HP Temannya Hilang Saat Event di GBK, Cuma Nempel di Tangan Pakai Strap, Tiba-Tiba Raib

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono dalam konferensi pers, Senin, 4 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial TN (21), seorang mahasiswa yang juga berdomisili di Cibiru. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Motif pembunuhan (pelaku) diduga karena menyimpan sakit hati, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujar Budi.

Ia menjelaskan bahwa pelaku sempat gagal dalam tebasan pertama, namun serangan kedua mengenai dada kiri korban dan langsung merenggut nyawanya di tempat.

Baca Juga: Ledakan Hebat Guncang Sumur Pertamina EP di Subang, Api Membumbung dan Warga Panik: Diduga Ada Korban Terluka

“Bacokan pertama tidak mengenai sasaran, namun bacokan kedua tepat mengenai dada kiri korban dan menyebabkan korban meninggal dunia di tempat," imbuhnya.

Usai kejadian, pelaku berusaha kabur ke rumahnya, namun tidak butuh waktu lama bagi petugas dari Polsek Panyileukan untuk membekuknya.

Bersama pelaku, polisi mengamankan sebilah celurit bergagang kayu, sweater hitam, serta kaos hitam yang dipakai saat kejadian.

Baca Juga: Viral Oknum Debt Collector di Depok Diduga Beli Data Warga untuk Cegat Kendaraan di Jalan, Polisi Amankan 7 Orang

Kini, TN ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X