Mediapriangan.com - Setnov, sapaan akrabnya, meninggalkan Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025. Momen kebebasannya bertepatan sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan pembebasan bersyarat tersebut telah sesuai dengan regulasi. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2025.
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan bahwa secara teknis, Setnov telah memenuhi syarat untuk mendapatkan kebebasan bersyarat.
“Yang bersangkutan (Setya Novanto) berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya (bebas) tanggal 25 yang lalu,” ujar Agus kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025.
Selama berada di balik jeruji, Setnov dinilai berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan. Ia juga telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman yang dijatuhkan.
Awalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 24 April 2018 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setnov, disertai denda Rp500 juta, uang pengganti senilai US$7,3 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Namun, setelah mengajukan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung mengurangi hukumannya menjadi 12,5 tahun. PK tersebut diputus pada 4 Juni 2025 dengan perkara No. 32 PK/Pid.Sus/2020.
Dalam kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun, Setnov terbukti menerima aliran dana hingga Rp117 miliar. Sejak mendekam di Lapas Sukamiskin, ia memperoleh total remisi selama 28 bulan 15 hari.
Kini, statusnya berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan yang berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.***
Artikel Terkait
KPK Respons Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap Reza Gladys kepada Aparat, Janji Telaah dan Verifikasi Awal
Abraham Samad Diperiksa Polisi soal Podcast Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Bentuk Pembungkaman Demokrasi
Ricuh Demo Tuntut Bupati Pati Mundur, Polisi Amankan 11 Provokator dan Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Penggeledahan Kasus Kuota Haji 2024: KPK Sita Mobil, Dokumen Rahasia, dan Cegah Tiga Tokoh Berpergian
Bupati Pati Sudewo Serahkan Rp3 Miliar Terkait Kasus DJKA, KPK Tegaskan Hukuman Tetap Mengintai!
Kasus Kekerasan di RSUD Sekayu, Dokter Syahpri Didukung PB IDI dan Kemenkes Bawa Masalah ke Jalur Hukum
516 Kg Sabu Siap Edar Lewat E-Commerce dan Medsos Digagalkan Polda Metro Jaya, Nilai Capai Rp516 Miliar
MA Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso, Vonis 20 Tahun Kasus Kopi Sianida Tetap Berlaku