Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai 7 Tahun di Sukamiskin, Menteri Imipas Pastikan Sesuai Aturan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 18 Agustus 2025 | 12:18 WIB
Eks Ketua DPR RI yang juga terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat. ( (mahkamahagung.go.id)
Eks Ketua DPR RI yang juga terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat. ( (mahkamahagung.go.id)

Mediapriangan.com - Setnov, sapaan akrabnya, meninggalkan Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025. Momen kebebasannya bertepatan sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan pembebasan bersyarat tersebut telah sesuai dengan regulasi. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2025.

Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan bahwa secara teknis, Setnov telah memenuhi syarat untuk mendapatkan kebebasan bersyarat.

Baca Juga: Tak Hanya Indonesia, 6 Negara Ini Juga Merayakan Hari Kemerdekaan pada 15 Agustus dengan Tradisi Unik

“Yang bersangkutan (Setya Novanto) berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya (bebas) tanggal 25 yang lalu,” ujar Agus kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025.

Selama berada di balik jeruji, Setnov dinilai berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan. Ia juga telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman yang dijatuhkan.

Awalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 24 April 2018 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setnov, disertai denda Rp500 juta, uang pengganti senilai US$7,3 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Baca Juga: Sejarah Tarik Tambang, Dari Latihan Militer di China Hingga Jadi Lomba Warga Indonesia Saat Kemerdekaan RI

Namun, setelah mengajukan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung mengurangi hukumannya menjadi 12,5 tahun. PK tersebut diputus pada 4 Juni 2025 dengan perkara No. 32 PK/Pid.Sus/2020.

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun, Setnov terbukti menerima aliran dana hingga Rp117 miliar. Sejak mendekam di Lapas Sukamiskin, ia memperoleh total remisi selama 28 bulan 15 hari.

Kini, statusnya berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan yang berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X