Mediapriangan.com - Mahkamah Agung (MA) kembali menutup peluang hukum bagi terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso.
Lembaga peradilan tertinggi itu menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Wongso, sehingga vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2016 tetap berlaku.
Mengutip data dari situs resmi MA, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 78 PK/PID/2025. Majelis hakim yang memeriksa permohonan PK dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Baca Juga: Kasus Bupati Pati Sudewo Disorot Prabowo, Gerindra Pastikan Teguran Keras dan Pemantauan Ketat
"Amar putusan: tolak," demikian tertulis dalam putusan yang diunggah pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Ini menjadi kali kedua permohonan PK Jessica Wongso kandas di MA. Sebelumnya, pada 2017, langkah serupa juga berakhir dengan penolakan.
Upaya hukum banding dan kasasi yang diajukannya pun tidak mengubah putusan pengadilan.
Baca Juga: Prabowo Pangkas Anggaran Rawan Korupsi, Rp300 Triliun APBN 2025 Dialihkan untuk Program Produktif
Kasus ini bermula pada awal 2016 ketika Wayan Mirna Salihin bertemu dua temannya, Hani dan Jessica, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Mirna memesan es kopi Vietnam, namun beberapa saat setelah menyeruput minuman itu, ia mengalami kejang-kejang hingga meninggal dunia.
Penyelidikan mengungkap adanya zat korosif di lambung Mirna yang diidentifikasi sebagai sianida. Bukti-bukti yang dikumpulkan polisi mengarah pada Jessica, hingga ia ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Oktober 2016, pengadilan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan berencana.
Artikel Terkait
Dalam Upaya Mendorong Peningkatan Pendidikan Di Jawa Barat, Yod Mintaraga Sebut BPMU MA Bakal Cair di 2023
Razman Minta Maaf ke MA dan Minta Surat Pembekuan Dicabut, tapi Bantah Kasusnya Terkait Hotman Paris! Ini Klarifikasinya!
Tersandung Suap Kasus CPO, Hakim Ali Muhtarom yang Pernah Sidangkan Tom Lembong Kini Diganti Mendadak oleh MA!
Menhut Raja Juli Antoni Cabut Izin Tambang di Pulau Wawonii, Tindaklanjuti Putusan MA dan Dukung Suara Warga
Jaksa Ungkap Pesan WhatsApp Harun Masiku ke Hasto, Singgung Megawati, Puan Maharani, dan Fatwa MA Soal PAW DPR
Laporkan Tiga Hakim ke MA, Tom Lembong Tuding Tak Dapat Perlakuan Adil usai Divonis 4,5 Tahun Penjara