MA Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso, Vonis 20 Tahun Kasus Kopi Sianida Tetap Berlaku

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:02 WIB
Mahkamah Agung menolak permohonan PK Jessica Kumala Wongso.  (mahkamahagung.go.id)
Mahkamah Agung menolak permohonan PK Jessica Kumala Wongso. (mahkamahagung.go.id)

 

Mediapriangan.com - Mahkamah Agung (MA) kembali menutup peluang hukum bagi terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso.

Lembaga peradilan tertinggi itu menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Wongso, sehingga vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2016 tetap berlaku.

Mengutip data dari situs resmi MA, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 78 PK/PID/2025. Majelis hakim yang memeriksa permohonan PK dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Baca Juga: Kasus Bupati Pati Sudewo Disorot Prabowo, Gerindra Pastikan Teguran Keras dan Pemantauan Ketat

"Amar putusan: tolak," demikian tertulis dalam putusan yang diunggah pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Ini menjadi kali kedua permohonan PK Jessica Wongso kandas di MA. Sebelumnya, pada 2017, langkah serupa juga berakhir dengan penolakan.

Upaya hukum banding dan kasasi yang diajukannya pun tidak mengubah putusan pengadilan.

Baca Juga: Prabowo Pangkas Anggaran Rawan Korupsi, Rp300 Triliun APBN 2025 Dialihkan untuk Program Produktif

Kasus ini bermula pada awal 2016 ketika Wayan Mirna Salihin bertemu dua temannya, Hani dan Jessica, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Mirna memesan es kopi Vietnam, namun beberapa saat setelah menyeruput minuman itu, ia mengalami kejang-kejang hingga meninggal dunia.

Penyelidikan mengungkap adanya zat korosif di lambung Mirna yang diidentifikasi sebagai sianida. Bukti-bukti yang dikumpulkan polisi mengarah pada Jessica, hingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Beda dari Jokowi, Prabowo Pilih Setelan Jas di Sidang Tahunan MPR, Mensesneg Sebut Baju Adat Nanti Saat 17 Agustus

Pada Oktober 2016, pengadilan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan berencana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X