Mediapriangan.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 September 2025. Persidangan kali ini menghadirkan fakta mengejutkan dari salah satu terdakwa, Djuyamto.
Mantan Ketua Majelis Hakim perkara CPO itu secara terbuka mengakui telah menerima suap bersama dua hakim lain, Agam Syarief dan Ali Muhtarom.
Mereka disebut menerima uang bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan eks Panitera Muda Wahyu Gunawan.
Kelima pejabat peradilan itu didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp40 miliar dari pihak terkait agar korporasi yang menjadi terdakwa bebas dari jeratan hukum.
Dalam persidangan, Djuyamto awalnya melontarkan pertanyaan kepada saksi, mantan Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, terkait pertemuannya dengan seorang bernama Agusrin Maryono.
Pertanyaan itu membuka fakta baru mengenai tawaran uang untuk mengatur putusan perkara.
Rudi mengaku ditawari uang sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp16,4 miliar usai bertemu Agusrin. “Siap, sebelum,” jawab Rudi ketika ditanya Djuyamto soal waktu pertemuan tersebut.
Djuyamto kemudian menegaskan bahwa tawaran uang itu diikuti dengan pertemuan majelis hakim.
“Setelah bertemu Agusrin, tadi kan Agusrin menawarkan [uang USD 1 juta], setelah itu Saudara memanggil majelis, ya?” tanyanya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Beberkan Arahan Presiden Percepat Ekonomi Nasional, Aturan Fiskal Bakal Lebih Longgar
“Majelis datang, ya, iya,” jawab Rudi singkat.
Usai mendengar jawaban itu, Djuyamto mengaku menerima suap.
Artikel Terkait
Heboh Skandal Suap CPO, Tiga Hakim PN Jakpus Diduga Terima Rp22,5 Miliar, Vonis Lepas Koruptor Ekspor CPO Minyak Goreng
Kejagung Bongkar Skandal Suap Tiga Hakim PN Jakpus, Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng Terungkap!
Peran Ketua PN Jaksel Diduga Pakai Jabatan Untuk Atur Vonis Lepas Terdakwa di Skandal Suap Korupsi Ekspor CPO
Mahkamah Agung Akui Prihatin, Berhentikan Sementara Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO, Ini Dampaknya!
Tersandung Suap Kasus CPO, Hakim Ali Muhtarom yang Pernah Sidangkan Tom Lembong Kini Diganti Mendadak oleh MA!
Update Skandal Suap Vonis Kasus CPO, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dari PT Wilmar, yang Diduga Setor Rp60 Miliar
Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dari 3 Lokasi Usai Geledah Skandal Suap Vonis CPO, Tersangka Baru dari Tim Legal PT Wilmar
Kejagung Ungkap Kronologi Dugaan Suap Tim Legal PT Wilmar demi Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO di PN Jakarta
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group, 5 Korporasi Bebas tapi Kasus Dugaan Korupsi CPO Lanjut ke Kasasi
Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Terlibat Dugaan Suap Vonis Bebas Kasus Ekspor CPO