Djuyamto Akui Terima Suap Rp40 Miliar di Vonis Lepas CPO, Minta Jadi Hakim Terakhir yang Terseret Skandal

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 10 September 2025 | 20:40 WIB
Terdakwa Djuyamto mengaku terima suap dalam skandal vonis lepas perkara CPO. (X.com/@GunRomli)
Terdakwa Djuyamto mengaku terima suap dalam skandal vonis lepas perkara CPO. (X.com/@GunRomli)

Mediapriangan.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 September 2025. Persidangan kali ini menghadirkan fakta mengejutkan dari salah satu terdakwa, Djuyamto.

Mantan Ketua Majelis Hakim perkara CPO itu secara terbuka mengakui telah menerima suap bersama dua hakim lain, Agam Syarief dan Ali Muhtarom.

Mereka disebut menerima uang bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan eks Panitera Muda Wahyu Gunawan.

Baca Juga: Kemlu RI Janji Ungkap Kematian Zetro Leonardo, Koordinasi Intensif dengan Peru Demi Hasil Investigasi Transparan

Kelima pejabat peradilan itu didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp40 miliar dari pihak terkait agar korporasi yang menjadi terdakwa bebas dari jeratan hukum.

Dalam persidangan, Djuyamto awalnya melontarkan pertanyaan kepada saksi, mantan Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, terkait pertemuannya dengan seorang bernama Agusrin Maryono.

Pertanyaan itu membuka fakta baru mengenai tawaran uang untuk mengatur putusan perkara.

Baca Juga: Resmi Gantikan Budi Gunawan, Menhan Sjafrie Jadi Menko Polkam Ad Interim dan Siap Pegang Dua Jabatan Sekaligus

Rudi mengaku ditawari uang sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp16,4 miliar usai bertemu Agusrin. “Siap, sebelum,” jawab Rudi ketika ditanya Djuyamto soal waktu pertemuan tersebut.

Djuyamto kemudian menegaskan bahwa tawaran uang itu diikuti dengan pertemuan majelis hakim.

“Setelah bertemu Agusrin, tadi kan Agusrin menawarkan [uang USD 1 juta], setelah itu Saudara memanggil majelis, ya?” tanyanya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Beberkan Arahan Presiden Percepat Ekonomi Nasional, Aturan Fiskal Bakal Lebih Longgar

“Majelis datang, ya, iya,” jawab Rudi singkat.

Usai mendengar jawaban itu, Djuyamto mengaku menerima suap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X