Menggadaikan kendaraan yang masih dalam cicilan merupakan pelanggaran hukum berdasarkan UU Jaminan Fidusia. Yaitu Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengalihan, penggadaian, atau penyewaan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp50.000.000.***
Artikel Terkait
Noel Ebenezer Tersangka Korupsi K3, Sempat Minta Amnesti ke Prabowo tapi Justru Dipecat dari Kursi Wamenaker
Kejagung Resmi Tahan Nadiem Makarim, Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook Rp9,88 Triliun
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Kejagung Tahan 20 Hari di Rutan Salemba
Pakai Rompi Pink dan Borgol, Nadiem Makarim Ditahan Kasus Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun
Djuyamto Akui Terima Suap Rp40 Miliar di Vonis Lepas CPO, Minta Jadi Hakim Terakhir yang Terseret Skandal
Motif Terkuak! Pelaku Pelempar Bom Molotov 6 Pos Polisi di Yogyakarta Ternyata Hanya Ikut Tren Medsos
Lapor Polisi, Keluarga Korban Pencabulan Mencari Keadilan
Heboh! KPK Pastikan Kasus Google Cloud Nadiem Makarim Jalan Terus, Siap Sinergi dengan Kejagung Soal Chromebook