Terjerat Hukum, Pria Ciamis Dipenjara 8 Bulan Usai Gelapkan Mobil Cicilan

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Kamis, 18 September 2025 | 22:45 WIB
Foto Ilustrasi - Terjerat kasus fidusia, pria Ciamis dihukum 8 bulan penjara usai menggadaikan mobil cicilan dari ACC Tasikmalaya tanpa persetujuan. (Freepik)
Foto Ilustrasi - Terjerat kasus fidusia, pria Ciamis dihukum 8 bulan penjara usai menggadaikan mobil cicilan dari ACC Tasikmalaya tanpa persetujuan. (Freepik)

Menggadaikan kendaraan yang masih dalam cicilan merupakan pelanggaran hukum berdasarkan UU Jaminan Fidusia. Yaitu Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengalihan, penggadaian, atau penyewaan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp50.000.000.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X