Terjerat Hukum, Pria Ciamis Dipenjara 8 Bulan Usai Gelapkan Mobil Cicilan

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Kamis, 18 September 2025 | 22:45 WIB
Foto Ilustrasi - Terjerat kasus fidusia, pria Ciamis dihukum 8 bulan penjara usai menggadaikan mobil cicilan dari ACC Tasikmalaya tanpa persetujuan. (Freepik)
Foto Ilustrasi - Terjerat kasus fidusia, pria Ciamis dihukum 8 bulan penjara usai menggadaikan mobil cicilan dari ACC Tasikmalaya tanpa persetujuan. (Freepik)

Mediapriangan.com - Komaruddin, seorang warga Ciamis, harus menjalani hukuman penjara selama 8 bulan setelah terbukti menggelapkan mobil yang dibelinya dengan pembiayaan cicilan dari ACC Tasikmalaya, tanpa sepengetahuan pihak ACC.

Peristiwa ini bermula saat Komaruddin mengajukan pembiayaan untuk sebuah mobil Daihatsu Granmax di ACC Tasikmalaya. Pengajuan disetujui, dan mobil impian pun berhasil dibawa pulang. Namun, sejak awal pembayaran, Komaruddin mulai menampakkan tanda-tanda kelalaian.

Memasuki angsuran kedua, ia mulai terlambat membayar, dan keterlambatannya terus menumpuk hingga mencapai 172 hari. Dari 28 kali angsuran yang disepakati, hampir semuanya tidak dibayar sesuai jadwal.

Baca Juga: Penembakan Pemilik Rental Mobil di Rest Area Diduga Sindikat Penggelapan, Simak 3 Kasus Fenomenal di Indonesia

Pihak ACC Tasikmalaya tidak tinggal diam. Mereka melakukan berbagai upaya penagihan secara sah, seperti menghubungi Komaruddin lewat telepon, mengunjungi rumahnya, hingga mengirimkan tiga kali surat peringatan.

Namun, semua upaya itu gagal karena Komaruddin tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Bahkan, ia mengalihkan mobil tersebut ke pihak ketiga tanpa izin dari ACC Tasikmalaya.

Dalam persidangan terungkap bahwa setelah mendapatkan mobil, Komaruddin langsung menyerahkan mobil tersebut ke pihak lain untuk menutupi utangnya. Pihak ACC Tasikmalaya yang berusaha mencari mobil tersebut gagal menemukannya.

Baca Juga: Rekonstruksi Mutilasi Kekasih di Kosan Surabaya, Ungkap Motif Dendam, 37 Adegan dan Insiden Horor di Lantai 2

Merasa dirugikan, ACC Tasikmalaya melaporkan Komaruddin ke Polres Tasikmalaya. Pada 23 Februari 2024, Komaruddin resmi menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana jaminan fidusia.

Berkas perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis pada 30 Desember 2024 dan diteruskan ke Pengadilan Ciamis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis kepada Komaruddin dengan hukuman penjara selama 8 bulan serta denda sebesar Rp5.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Baca Juga: 5 Fakta Skandal Korupsi Haji 2024, Kerugian Capai Rp1 Triliun, Khalid Basalamah Ungkap Rp73 Juta per Jamaah

Branch Manager ACC Tasikmalaya, Iswahyudi, mengatakan bahwa kasus ini seharusnya bisa dihindari jika sejak awal Komaruddin menghubungi ACC untuk berdiskusi tentang kesulitan dalam membayar angsuran.

"Setiap fasilitas pembiayaan yang diberikan pasti diikuti dengan kewajiban untuk membayar angsuran. Keterlambatan dalam pembayaran angsuran dapat mengakibatkan denda, dan apabila mobil dialihkan ke pihak ketiga tanpa persetujuan, maka dapat berujung pada hukuman yang lebih berat," ujarnya pada Kamis (18/9/2025).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X