Mediapriangan.com - Lembaga riset sejarah, sosial, dan budaya Soekapoera Institute mendesak DPRD Kota Tasikmalaya untuk meninjau ulang dasar penetapan Hari Jadi Kota Tasikmalaya yang selama ini mengacu pada tanggal 17 Oktober 2001.
Permintaan resmi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 017/E/SI/X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025, yang ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Kota Tasikmalaya.
Dalam surat itu, Soekapoera Institute meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar pada 16 Oktober 2025 di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, dengan agenda utama membahas kembali Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Hari Jadi Kota Tasikmalaya.
Founder Soekapoera Institute, Muhajir Salam, menilai penetapan 17 Oktober 2001 sebagai hari jadi kota masih menyisakan tanda tanya besar. Ia menyebut dasar penetapan tersebut lebih bersifat administratif ketimbang historis.
“Tanggal itu merujuk pada seremoni peresmian pemerintahan kota oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta, bukan pada peristiwa historis yang benar-benar menandai lahirnya Tasikmalaya sebagai kota,” ujar Muhajir, Senin (13/10/2025).
Muhajir menegaskan, bukti sejarah menunjukkan bahwa Tasikmalaya telah lama berkembang sebagai pusat aktivitas sosial, ekonomi, politik, dan budaya bahkan lebih dari seabad silam.
Baca Juga: Raksa Budaya Santun Warnai HUT ke-24 Kota Tasikmalaya, Ini Jadwal Lengkap di 10 Kecamatan
Karena itu, menurutnya, penetapan 17 Oktober 2001 sebagai hari jadi kota tidak mencerminkan perjalanan panjang dan identitas sejati Tasikmalaya.
“Titimangsa itu sangat meragukan dan memunculkan banyak pertanyaan kritis. Diperlukan telaah historis yang lebih mendalam agar penetapan hari jadi benar-benar punya landasan yang sahih,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Soekapoera Institute, Duddy Rachayu Suhada, menilai pentingnya membuka ruang dialog lintas elemen mulai dari sejarawan, akademisi, hingga pegiat budaya agar keputusan mengenai hari jadi kota memiliki pondasi historis dan kultural yang kuat.
“Hari jadi bukan sekadar tanggal seremonial, melainkan simbol identitas kolektif yang mencerminkan nilai, perjuangan, dan harapan masyarakatnya. Karena itu, sudah saatnya DPRD meninjau ulang perda yang ada,” tegas Duddy.
Artikel Terkait
Honorer R4 RSUD dr Soekardjo Berpeluang Diangkat Tanpa Tes Ulang, DPRD Kota Tasikmalaya Ungkap Langkah Selanjutnya
Momentum Hari Pramuka, Wali Kota Viman Ungkap Temuan Penting Saat Monev Pembangunan 2025 di Kota Tasikmalaya
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Paparkan Deretan Prestasi di HUT ke 80 RI
Wali Kota Tasikmalaya Apresiasi Jayantara Priangan Timur 2025, UMKM, Digitalisasi, dan Ekonomi Syariah Bersinergi
Proyek SPAM Rp743 Juta di Perum Sirnagalih Kota Tasikmalaya Dikecam Warga, Dinilai Minim Sosialisasi dan Bermasalah
DKKT Siap Gelar Gempungan Seniman 2025, Pemilihan Ketua Baru Jadi Momen Penentuan Masa Depan Seni Kota Tasikmalaya